Jumat, 15 Mei 2026

Beri Vonis 3,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Beratkan dan Ringankan Hukuman Hasto

Penulis : Yustinus Patris Paat
25 Jul 2025 | 17:33 WIB
BAGIKAN
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye usai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (B-Universe/Joanito De Saojoao)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi mengenakan rompi oranye usai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (B-Universe/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, investor.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan hukuman tersebut.  

Hasto divonis karena terbukti melakukan suap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024. 

"Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah mendekati rasa keadilan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

Rios membeberkan hal-hal yang memberatkan Hasto adalah pertama, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas.

"Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," beber Rios. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hakim menilai Hasto bersalah dalam suap Pergantian Antarwaktu calon Anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 7 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia