Jumat, 15 Mei 2026

Fiona Handayani hanya Beri Masukan Soal Laptop Chromebook

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
5 Aug 2025 | 15:52 WIB
BAGIKAN
Fiona Handayani, eks staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berada di ruang tunggu Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Fiona Handayani, eks staf khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, berada di ruang tunggu Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, investor.id – Staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek, Fiona Handayani disebut tidak memiliki peran signifikan dalam keputusan pengadaan laptop Chromebook. Dia hanya berperan memberikan masukan saja.

Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing menyampaikan hal itu di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (5/8/2025). 

“Dia tidak membuat keputusan, tapi hanya memberikan masukan apa yang cocok untuk program di masa Mas Nadiem waktu itu,” kata Indra.

ADVERTISEMENT

Menurut Indra, kliennya sudah menganalisis seluruh sistem operasional laptop ketika proyek ini dikaji. Dia menepis pandangan yang mengatakan kliennya melakukan permufakatan jahat.

“Dia ini hanya melihat fungsinya Chromebook dan Windows ini untuk anak-anak sekolah ini apa. Dia hanya memberi masukan, sama semua memberi masukan,” ungkap Indra.

Fiona pun tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejagung untuk kasus tersebut hari ini, Selasa (5/8/2025).

Fiona tiba di kantor Kejagung, Jakarta sekitar pukul 09.01 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Dia enggan berbicara banyak terkait agenda pemeriksaan kali ini dan hanya mengumbar senyum. 

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini berdasarkan gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup. Keempat tersangka tersebut yakni, Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur sekolah dasar Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi di Kemendikbudristek). dan Jurist Tan (mantan staf khusus mendikbudristek).

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia