Terdakwa Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar
GOWA, investor.id - Terdakwa utama kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin mengaku diperas oleh utusan Jaksa Kejari Gowa, Sulawesi Selatan, dengan permintaan uang sebesar Rp 5 Miliar agar terbebas dari tuntutan.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus uang palsu dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gowa pada Rabu (27/8/2025).
Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), selaku terdakwa membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny. ASS mengaku dimintai uang sebesar Rp 5 Miliar oleh seseorang yang disebut sebagai utusan jaksa saat berada ditahan di Rutan kelas 1 Makassar.
Menurut ASS, permintaan uang sebesar Rp 5 miliar tersebut agar dia bebas dari tuntutan. Istr ASS kemudian menemui utusan itu dan mengatakan tidak mampu menyediakan uang sebesar itu.
“Namun utusan jaksa memberikan penawaran 1 miliar rupiah, harga itu pun masih saya pertimbangkan, mengingat ada peringatan dari majelis hakim untuk tidak mencoba coba memberikan uang pada siapapun," katanya.
ASS juga menyebut sebelumnya telah ada kesepakatan tuntutan hanya satu tahun penjara namun tuntutan tiba-tiba berubah menjadi delapan tahun. Ia menegaskan tidak ada barang bukti yang mengaitkan dirinya dengan produksi maupun peredaran uang palsu.
"Kasus ini akan saya bawa ke presiden karena terjadi rekayasa dan kriminalisasi hukum. Kerja sama polisi dengan jaksa, saya akan adukan kepada kapolri juga," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa membantah keras pernyataan terdakwa. Menurutnya nama yang disebut Annar sebagai utusan jaksa bukan pegawai Kejaksaan Negeri Gowa.
"Tidak benar itu. Apa yang dikatakan sama terdakwa itu tidak benar," ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah ada permintaan uang dalam bentuk apapun kepada terdakwa maupun keluarganya.
"Kami tegaskan lagi, pernyataan terdakwa di depan majelis hakim terkait permintaan uang itu tidak benar. Kami tidak pernah datang atau apa menyampaikan untuk meminta uang," tandasnya.
Dalam persidangan, JPU tetap menuntut Annar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider satu tahun kurungan.
Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pelaku peredaran uang palsu di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2024.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan ASS sebagai otak utama produksi uang palsu. Ia diduga mengendalikan peredaran miliaran rupiah uang palsu yang diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Gowa dengan dakwaan pasal tindak pidana peredaran uang palsu.
Sidang kasus uang palsu ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi lanjutan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler


