Jumat, 15 Mei 2026

Polres Jepara Ringkus 9 Pelaku Penjarahan dan Pembakaran Gedung DPRD

Penulis : Jamaah
2 Sep 2025 | 21:19 WIB
BAGIKAN
Polres Jepara gelar perkara terkait kerusuhan yang melakukan penjarahan dan pembakaran gedung DPRD Jepara
Polres Jepara gelar perkara terkait kerusuhan yang melakukan penjarahan dan pembakaran gedung DPRD Jepara

JEPARA, investor.id - Polres Jepara mengamankan sembilan orang pelaku penjarahan dan pembakaran kantor DPRD Jepara saat aksi mahasiswa yang berujung rusuh. Kesembilan pelaku digelandang ke Polres Jepara untuk diperiksa, Selasa (2/9/2025).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, awalnya massa berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi sampai pukul 21.00 WIB dan sudah kembali dengan tertib. 

Namun, beberapa waktu kemudian diduga ada sekelompok pemuda yang membuat kerusuhan hingga polisi harus melakukan tindakan sesuai prosedur untuk membubarkan masa.

ADVERTISEMENT

Setelah terjadi kerusuhan tersebut, petugas melakukan proses pembubaran dari pukul 21.30 WIB – 22.00 WIB hingga massa terdorong mundur.

Mulailah pada pukul 23.00 WIB para massa unjuk rasa mulai berpindah berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara dan berlanjut hingga melakukan pelemparan batu, penjarahan serta pembakaran bagian depan gedung dewan. 

Erick mengatakan, Polres Jepara mengamankan beberapa terduga pelaku anarkisme dan penjarahan. Dia mengaku tidak tahu alasan kerusuhan tersebut, karena para pendemo dari Unisnu yang datang ke DPRD Jepara berlangsung damai dan dapat pengawalan dari Polres.

“Di Mako polres melakukan orasi dan juga selesai kembali ke Unisnu dengan keadaan aman tidak ada permaslahan apapun. Tetapi ada provokator dan juga orang kelompok masa yang melakukan anarkisme," ujar Erick.

Para pelaku membawa berbagai jenis barang inventaris kantor seperti sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor dan berbagai peralatan kantor lainnya. 

Dari sembilan pelaku yang diamankan tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia