Bantu Usut Korupsi Laptop Chromebook, Kejari Solo Periksa Sejumlah Sekolah
SOLO, investor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memeriksa sejumlah sekolah di Kota Solo terkait pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan ini untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Mendibudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Solo Widhiarso Nugroho mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan atas perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi Chromebook dalam kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek medio 2019-2022.
“Pemeriksaannya sudah beberapa waktu lalu, yang diperiksa sejumlah sekolah penerima manfaat (laptop Chromebook), untuk dimintai keterangan. Dalam hal ini kami (Kejari Solo) hanya dimintai bantuan oleh Kejagung,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (10/9/2025).
Karena itu, lanjutnya, semua format pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan semuanya berasal dari Kejagung.
“Pertanyaan pemeriksaan semuanya dari sana (Kejagung). Intinya untuk klarifikasi pihak sekolah selaku penerima manfaat,” imbuh Widhiarso.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Dwi Ariyatno mengatakan memang ada beberapa sekolah yang diperiksa Kejari Solo sebagai penerima manfaat dari program pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
“Ada beberapa (sekolah) yang dimintai keterangan, pengumpulan materi untuk pembuktian. Selain sekolah, mantan kepada Disdik yang waktu itu menjabat juga diperiksa, termasuk kabid dan pejabat lama lainnya. Jadi pemeriksaannya untuk klarifikasi saja,” kata dia.
Dwi yang saat kasus terjadi belum menjabat sebagai Kadisdik Solo mengatakan belum dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
“Untuk pengambilan keterangan para pejabat yang kemarin dipanggil kejaksaan dilaksanakan dua pekan lalu. Saya belum dimintai keterangan. Bantuan tersebut diterima 2020-2022, saat itu saya belum menjabat,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Kasus tersebut bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022.
Pemerintah mengalokasikan dana Rp 9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) guna membeli 1,2 juta unit chromebook untuk sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, Kejagung menilai tujuan pengadaan tidak tercapai. Pasalnya, Chrome OS sebagai sistem operasi Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet, sementara akses internet di banyak wilayah 3T masih terbatas. Kondisi ini membuat program dianggap gagal dan justru merugikan keuangan negara.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





