Sandra Dewi Cabut Gugatan, Kejagung: Persoalan Barang Bukti Berarti Clear
JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keputusan artis Sandra Dewi yang mencabut gugatan atas penyitaan asetnya. Sandra keberatan atas tindakan Kejagung menyita aset yang dikaitkan dengan kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
"Dengan dicabutnya gugatan, ya nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim kan dalam memutus terhadap permohonan keberatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Anang menegaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan pihaknya dalam menyita aset-aset tersebut telah sesuai prosedur. Dengan perkembangan ini, maka kedudukan barang bukti aset-aset tersebut sudah aman.
"Dengan dicabutnya (gugatan) otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear," ujar Anang.
Ditambah lagi, putusan 20 tahun penjara Harvey Moeis telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Karena itu, jaksa segera melakukan eksekusi terhadapnya sekaligus melelang tiap barang rampasan negara dalam kasus ini untuk memulihkan kerugian negara.
"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," pungkasnya.
Diketahui, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Pencabutan ini diajukan secara resmi melalui kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
"Para Pemohon memberikan kuasa surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto menukil dari Antara.
Aset yang sempat dimohonkan untuk dibatalkan penyitaannya meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong (Tangerang), rumah di kawasan Pakubuwono (Jakarta Selatan) dan Permata Regency (Jakarta), tabungan yang diblokir, serta berbagai tas mewah.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





