Jumat, 15 Mei 2026

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Kejagung: Persoalan Barang Bukti Berarti Clear

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
28 Okt 2025 | 19:02 WIB
BAGIKAN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keputusan artis Sandra Dewi yang mencabut gugatan atas penyitaan asetnya. Sandra keberatan atas tindakan Kejagung menyita aset  yang dikaitkan dengan kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

"Dengan dicabutnya gugatan, ya nanti kan jadi pertimbangan majelis hakim kan dalam memutus terhadap permohonan keberatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025). 

Anang menegaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan pihaknya dalam menyita aset-aset tersebut telah sesuai prosedur. Dengan perkembangan ini, maka kedudukan barang bukti aset-aset tersebut sudah aman.

ADVERTISEMENT

"Dengan dicabutnya (gugatan) otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear," ujar Anang.

Ditambah lagi, putusan 20 tahun penjara Harvey Moeis telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Karena itu, jaksa segera melakukan eksekusi terhadapnya sekaligus melelang tiap barang rampasan negara dalam kasus ini untuk memulihkan kerugian negara. 

"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," pungkasnya.

Diketahui, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset yang terkait dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Pencabutan ini diajukan secara resmi melalui kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

"Para Pemohon memberikan kuasa surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto menukil dari Antara. 

Aset yang sempat dimohonkan untuk dibatalkan penyitaannya meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong (Tangerang), rumah di kawasan Pakubuwono (Jakarta Selatan) dan Permata Regency (Jakarta), tabungan yang diblokir, serta berbagai tas mewah.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 25 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 28 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia