KPK Jadwalkan Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Hari Ini
JAKARTA, investor.id – Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta keterangan hari ini, Rabu (18/2/2026). Dalam pemanggilan ini, BKS berstatus saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.
"Benar, hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019 sampai dengan 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan BKS akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hanya saja, kata Budi, hingga saat ini, BKS belum menghadiri panggilan KPK tersebut. "Belum (tiba di KPK)," jawab Budi singkat.
Dalam kasus DJKA, KPK sudah menetapkan dan menahan puluhan tersangka termasuk tersangka korporasi dan Bupati Pati non-aktif Sudewo. Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR.
Kasus dugaan korupsi kereta api DJKA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Kasus dugaan korupsi jalur kereta api ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





