Jumat, 15 Mei 2026

Sidang Isbat: Sejarah Singkat Hingga Mekanisme Penentu Idulfitri

Penulis : Happy Amanda Amalia
19 Mar 2026 | 13:56 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi pemantauan hilal. (Foto: BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)
Ilustrasi pemantauan hilal. (Foto: BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, investor.id — Kementerian Agama (Kemenag) dalam hitungan jam ke depan bakal menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Idulfitri 2026. Sidang ini menjadi penentu kapan umat Islam di Indonesia merayakan hari kemenangan setelah sebulan berpuasa.

Sidang Isbat merupakan forum resmi pemerintah untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah, seperti Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha. Tujuannya adalah memberikan kepastian kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah sesuai ketentuan syariat.

Dalam pelaksanaannya, Sidang Isbat menggunakan dua metode utama, yaitu hisab dan rukyat. Hisab merupakan metode perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan secara matematis, sedangkan rukyat dilakukan melalui pengamatan langsung hilal atau bulan sabit pertama setelah Matahari terbenam.

Kombinasi kedua metode ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memadukan pendekatan ilmiah dan keagamaan guna menjaga keseragaman pelaksanaan ibadah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sejarah

Mengutip dari Antara, sejak tahun pertama kelahiran Kementerian Agama, pemerintahan Presiden Soekarno telah menganggap penting hari raya keagamaan, dalam konteks Muslim adalah Idul Fitri, yang perlu diatur dalam suatu regulasi.

Karena itu, lahirlah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um, di mana konsiderannya menyebut perlu diadakan aturan tentang hari raya, setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Untuk selanjutnya, setiap tahun penetapan hari raya dilakukan oleh Menteri Agama.

Atas dasar itu, Kemenag RI menggelar sidang isbat rutin setiap tahun. Regulasi ini ditandatangani Presiden Soekarno pada 18 Juni 1946, belum dicabut dan bahkan dikukuhkan dengan regulasi lainnya pada masa sekarang ini.

Kapan sidang isbat pertama kali dilakukan? Catatan M. Fuad Nasar (yang sekarang menjabat Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag) menyebut dekade 1950-an atau sebagian sumber menyatakan 1962, Sidang Isbat dalam rangka penetapan 1 Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal dilakukan.

Sidang tersebut dilaksanakan setiap tanggal 29 Sya’ban untuk penetapan 1 Ramadan dan 29 Ramadan untuk menentukan 1 Syawal (Idul Fitri). Sidang Isbat juga dilakukan untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah dalam rangka penetapan Hari Raya Iduladha.

Untuk memfasilitasi dan mengakomodasi berbagai pandangan para ulama dan Ormas Islam dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah mengambil langkah bijak.

Pada masa Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, status sidang isbat diperkokoh dan dilembagakan sebagai mekanisme penetapan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha melalui KMA Nomor 47 Tahun 1963.

Setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, status isbat tersebut dipertegas.

Mekanisme 

Mekanisme Sidang Isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama yang didasarkan pada perhitungan astronomi (hisab). Di saat yang bersamaan, para ahli melakukan pengamatan hilal secara langsung di ratusan titik di seluruh Indonesia, seperti 117 lokasi untuk Syawal 1447 H, dan hasilnya dikumpulkan dari petugas di lapangan.

Selanjutnya, Menteri Agama memimpin sidang tertutup yang dihadiri perwakilan ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta lembaga terkait, seperti BMKG, BRIN, hingga para pakar astronomi. Dalam sidang ini, keputusan diambil dengan mempertimbangkan data hisab dan laporan rukyat dari lapangan.

Hasil sidang isbat kemudian diumumkan secara resmi kepada masyarakat melalui konferensi pers yang disiarkan langsung oleh media dan kanal media sosial resmi Kementerian Agama.

Kendati demikian, dalam praktiknya kerap terjadi perbedaan penetapan bulan Hijriah antara ketetapan pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan.

Umat Islam di Indonesia juga sering sekali mengawali dan mengakhiri puasa Ramadan secara kompak dan bersama-sama. Jika keputusan sidang isbat tidak bulat alias terjadi perbedaan, umat Islam tetap harus rukun, damai dan saling menghormati. Sidang Isbat merupakan media literasi, sekaligus arena untuk makin mendewasakan umat Islam beragama.

Analisa

Direktur Urusan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat menyampaikan secara perhitungan hisab posisi hilal pada akhir Ramadan masih belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Berdasarkan perhitungan astronomi (hisab), pada hari rukyat atau 29 Ramadan 1447 H yang bertepatan dengan Kamis, 19 Maret 2026, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk, dengan kisaran antara 0°54’27’’ hingga 3°7’52’’. Sementara itu, sudut elongasi hilal berkisar antara 4°32’40’’ hingga 6°6’11’’.

Menurutnya, seluruh sistem hisab juga menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis (19/03/2026) sekitar pukul 08.23 WIB.

Dalam standar MABIMS, ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Secara perhitungan, meskipun dari sisi ketinggian hilal ada kemungkinan memenuhi syarat, namun dari aspek elongasi masih belum mencapai batas minimal yang ditetapkan dalam kriteria imkanur rukyat versi MABIMS.

Sementara itu, Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB) memprediksi posisi hilal penentu 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis (19/03/2026) berada pada posisi yang sangat rendah dan menantang untuk diamati secara astronomis dari wilayah Indonesia.

Berdasarkan data perhitungan Bosscha, posisi bulan pada 29 Ramadan 1447 Hijriah tersebut berada sangat dekat dengan Matahari saat terbenam. Ketinggian hilal di Indonesia terpantau hanya berkisar antara 0 hingga 3 derajat di atas ufuk, khususnya di wilayah bagian barat.

Peneliti Observatorium Bosscha ITB Yatny Yulianty menjelaskan parameter geometri menunjukkan elongasi geosentrik di wilayah Indonesia berkisar antara 4,6 hingga 6,2 derajat.

Sementara itu jarak sudut pandang pengamat dari permukaan bumi atau elongasi toposentrik berada pada kisaran lebih rendah, yakni 4,0 hingga 5,5 derajat.

Meskipun menyajikan data ilmiah yang menjadi rujukan nasional, Bosscha menegaskan bahwa kewenangan tunggal penetapan awal bulan Hijriah tetap berada di tangan pemerintah, melalui Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (19/03/2026).

Editor: Happy Amanda Amalia

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia