Polri Buka Opsi Kenakan Pasal TPPU untuk Kasus Pidana Haji dan Umrah
JAKARTA, investor.id – Satgas Haji membuka opsi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penegakan hukum kasus haji dan umrah. Pilihan ini dilakukan agar hak-hak para korban dapat dipulihkan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan, dengan penerapan pasal TPPU tersebut aparat penegak hukum (APH) dapat menyita uang atau aset dari penyeleggara haji dan umrah, dan dikembalikan kepada korban.
Irhamni menjelaskan, Dittipidter Bareskrim Polri memiliki andil selaku penegak hukum dalam Satgas Haji. Pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat maupun Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran.
"Tentunya harapannya, korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun dengan tindak pidana pencucian uang nantinya," ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Wakabaintelkam Polri, Irjen Pol Nanang Supriatna menyampaikan, Satgas Haji bakal menjalin kolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah hingga di tingkat kabupaten/kota.
Kepolisian juga membuka hotline pengaduan melalui nomor 081218899191. Dia memastikan masyarakat dapat memanfaatkan nomor tersebut jika hendak melaporkan dugaan penyimpangan.
"Ini bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat khususnya yang akan melaksanakan atau niat melaksanakan ibadah haji tahun ini, apabila ada hal-hal yang memang dirasa mungkin ada indikasi-indikasi penipuan bisa melaporkan melalui hotline tersebut," ujar Nanang.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



