Polisi Gagalkan 51 WNI Berangkat Haji Gunakan Jalur Nonprosedural
TANGERANG, investor.id - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural sepanjang April hingga awal Mei 2026.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan Kantor Imigrasi sejak awal penyelenggaraan musim haji tahun ini guna mencegah praktik ilegal tersebut.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” ujar Wisnu, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap calon jemaah, pendalaman keterangan, hingga penelusuran terhadap penyedia jasa perjalanan atau travel yang terlibat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan.
Dari hasil pemeriksaan, para calon jemaah diketahui membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang, dengan harapan dapat berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.
“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tegasnya.
Wisnu menambahkan, pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi telah meningkatkan sistem pelayanan haji agar lebih aman dan nyaman. Oleh karena itu, masyarakat diminta mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan, pencegahan keberangkatan haji nonprosedural ini dilakukan setelah pendalaman bersama pihak imigrasi.
Ia mengungkapkan, pada 2 Mei 2026, petugas memperoleh informasi terkait rencana keberangkatan 23 WNI melalui Terminal 3 internasional. Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan imigrasi, keberangkatan tersebut berhasil digagalkan.
Dari keterangan saksi, terungkap adanya peran koordinator lapangan yang merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka melalui proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
“Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah (izin tinggal), dan audah (izin keluar-masuk Arab Saudi), seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti,” jelasnya.
Menurut Yandri, biaya yang dipungut dari jemaah mencapai sekitar Rp220 juta per orang, mencakup pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga biaya “koordinasi” di bandara.
Polisi juga menemukan bahwa dari total 47 jemaah yang dikoordinasikan oleh salah satu pelaku, sebanyak 7 orang sempat berhasil berangkat lebih dulu, sementara sisanya tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa hingga awal Mei 2026 pihaknya telah melakukan 52 kali penindakan terhadap 51 orang.
“Artinya, ada satu orang yang mencoba berangkat lebih dari satu kali,” ujar Galih.
Ia merinci, pencegahan dilakukan terhadap 12 orang pada 18 April, 1 orang pada 19 April, 6 orang pada 22 April, 23 orang pada 1 Mei 2026, kemudian 6 orang pada 3 Mei, dan 4 orang pada 4 Mei 2026.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






