Satgas Haji Amankan 8 Orang Diduga Haji Ilegal, Modusnya Pakai Visa Tenaga Kerja
JAKARTA, investor.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Haji mendalami praktik pemberangkatan haji ilegal. Terbaru, delapan orang diperiksa atas dugaan menjalankan kegiatan haji ilegal.
"Bekerja sama dengan rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April kemarin, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Irhamni menyampaikan, salah satu dari delapan orang tersebut merupakan sosok otak yang menyiapkan administrasi hingga visa.
Pihaknya bekerja sama dengan jajaran Imigrasi untuk memeriksa saksi-saksi dalam rangka mendalami dugaan praktik haji ilegal tersebut. Kepolisian menduga praktik ini dilakukan dengan modus visa tenaga kerja.
"Mereka sudah 127 kali sejak 2024 memberangkatkan kegiatan haji ilegal. Mereka mencari warga negara kita, masyarakat Indonesia, direkrut untuk bisa melakukan atau diberangkatkan haji ilegal, mengatasnamakan dengan visa tenaga kerja," ungkap Irhamni.
Visa tenaga kerja ini, ungkap Irhamni, untuk menunjukkan seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja. Padahal, berdasarkan percakapan di HP, diketahui mereka ternyata berniat naik haji.
Irhamni memastikan, kepolisian akan mengejar para pelaku yang terlibat dalam praktik haji ilegal untuk diproses hukum. Dia pun mengimbau masyarakat jangan terpancing oleh tawaran mendaftar haji ilegal dengan modus memakai visa tenaga kerja.
Irhamni juga mewanti-wanti masyarakat terkait adanya ajakan ibadah haji tanpa antre. Menurutnya, ajakan ini menjadi salah satu modus yang digunakan pelaku haji ilegal.
"Tentunya kalau normal itu harus antre beberapa tahun, akan tetapi biasanya kan diiming-imingi tahun ini daftarnya tahun ini. Saya kira itu tidak mungkin," pungkasnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



