Kamis, 14 Mei 2026

CMNP Ajukan Banding, Kejar Ganti Rugi Rp 119 Triliun dan Sita Jaminan Hary Tanoe

Penulis : Yustinus Patris Paat
13 Mei 2026 | 23:19 WIB
BAGIKAN
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). (Foto: Perseroan)
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). (Foto: Perseroan)

JAKARTA, investor.id - PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengajukan banding atas putusan perkara gugatan Rp 119 triliun ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding diajukan pada Selasa (5/5/2026) melalui e-Court oleh advokat Law Firm Lucas & Partners atas nama Ardiane Rustandy Tan.

Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas & Partners, Andi Muh Ridha Dwi Setyo mengaku, kliennya belum menerima besaran ganti rugi yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan tergugat Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.

ADVERTISEMENT

Hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC membayar ganti rugi materiil Rp 28 juta dolar AS ditambah bunga 6% per tahun dihitung sejak 2002. Selain itu, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding juga diperintahkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Menurut Andi, putusan tersebut diterima oleh kliennya. Namun, soal besaran ganti rugi yang diputuskan hakim hanya sebesar 6% per tahun belum dapat diterima. Pasalnya, besaran nilai ganti rugi jauh di bawah nilai kerugian yang dialami CMNP. 

"Nilai ganti rugi jauh di bawah nilai kerugian yang sebenar-benarnya telah dialami oleh CMNP. Itulah alasan kenapa CMNP mengajukan banding, yaitu mengenai besarnya nilai ganti rugi materiil dan immateriil," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Andi mengatakan pihak CMNP mengajukan banding juga karena mereka keberatan dengan putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan permohonan sita jaminan tergugat (MNC Group dan Harry Tanoe) yang diajukan selama proses persidangan.

Menurut Andi, seharusnya sita jaminan dikabulkan agar tidak ada celah bagi tergugat mengamankan harta kekayaannya.

Apalagi, kata Andi, Hary Tanoe dan MNC terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP dan dihukum membayar ganti rugi. 

"Seharusnya pada waktu itu sita jaminan dilaksanakan sehingga tidak ada celah bagi Hary tanoe & MNC untuk mengamankan harta kekayaan miliknya," tegas Andi.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng. Artinya, harta kekayaan Hary Tanoe maupun direksi dan komisaris MNC dapat digunakan menjadi sumber pembayaran ganti rugi kepada CMNP.

Dalam memori bandingnya, kuasa hukum CMNP mengajukan tiga poin utama, yakni pertama menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 103,4 triliun. Jumlah itu dihitung bari nilai NCD 28 juta dolar AS ditambah denda kehilangan keuntungan 2% per bulan sejak 2002 hingga 2025. 

Penghitungan denda ini merujuk pada yurisprudensi perkara Bank Yama yang dinilai memiliki kesamaan pokok perkara dengan kasus CMNP.

Kedua, CMNP menuntut ganti rugi immateriil sebesar 1 miliar dolar AS atau setara Rp 16,387 triliun. Ketiga, CMNP kembali mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak milik Hary Tanoe dan MNC yang diperkirakan nilainya sekitar Rp 34 triliun.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 menit yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 11 menit yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 28 menit yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 58 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 1 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia