Klarifikasi Berita PT Metro Lintas
Sebelumnya, kami sampaikan ucapan terima kasih atas dimuatnya komentar kami pada beberapa kali terbitan harian Investor Daily terkait berita prokontra kehadiran debt collector. Namun, pada edisi Sabtu (9/4), terdapat kekeliruan kutipan yang mengganggu, yakni pada paragraf kelima di bawah sub-judul “Diskriminatif”.
Pada paragraf pertama tertulis, menanggapi desakan penghentian penggunaan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan kredit macet, kalangan perusahaan jasa debt collector meminta DPR untuk mencermati secara benar dan adil.
“Larangan outsourcing itu sama saja DPR melanggar UU No 32/2003 tentang Tenaga Kerja. Jangan cuma melarang outsourcing di perbankan, sektor lain juga harus dilarang, biar adil dan tidak diskriminatif,” jelas Direktur Utama PT Metro Lintas Daud Balo kepada Investor Daily, kemarin.
Menurut Daud Balo, perusahaan jasa debt collector........”Kalau kami melanggar SOP pihak bank, bisa jadi tidak diberi job lagi,” kata dia. Dia mengingatkan......... Di bawah bendera PT Metro Lintas, Daud mempekerjakan lebih dari 700 orang. Seharusnya, kalimat itu berbunyi: “Di bawah bendera PT Metro Lintas, Daud mempekerjakan banyak tenaga kerja.
Selain itu, kekeliruan juga terdapat pada kalimat: “Untuk tunggakan tiga bulan, PT Metro Lintas akan menerima fee sekitar 40% dari total nilai tagihan. Tunggakan di atas dua tahun, bank tidak segan memberi fee 60-70%.”
Kalimat itu, seharusnya tidak menggambarkan besaran fee yang diterima Metro Lintas secara detail seperti 40%, atau 60 -70%.
Terima kasih atas dimuatnya surat koreksi ini.
Daud Balo,
direktur utama PT Metro Lintas
Catatan Redaksi:
Terima kasih atas koreksi. Keterangan presentasi fee dan jumlah tenaga kerja memang berlaku untuk PT Cans Pratama Mandiri, dan bukan pada PT Metro Lintas. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan penempatan keterangan dari PT Cans Pratama Mandiri, perusahaan yang juga diwawancarai pada berita tersebut.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



