Pasar Butuh Rp 187 Triliun untuk Serap Free Float 15%
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, pasar perlu menyerap tambahan saham senilai Rp187 triliun untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15%. Saat ini, terdapat 267 perusahaan tercatat yang belum mencukupi aturan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan pemantauan bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5%, namun masih belum mencapai batas 15%.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp 187 triliun,” kata Nyoman kepada media, Kamis (19/2/2026).
BEI juga telah melaporkan hampir 900 emiten telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimal 7,5% dari total saham tercatat. Data tersebut merujuk pada dokumen yang sama, yaitu Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek (LBRE) per 31 Desember 2025.
Informasi tersebut disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 terkait status pemenuhan ketentuan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham.
Berdasarkan laporan tersebut, terdapat 894 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan LBRE dan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V. Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengatur bahwa perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari total saham tercatat.
Adapun, pada Papan Akselerasi, sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, jumlah saham free float minimal sebesar 7,5% dari total saham tercatat.
Sementara itu, ketentuan V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID).
“Pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan data LBRE yang disampaikan oleh perusahaan tercatat sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,” ungkap BEI dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Untuk data jumlah pemegang saham yang merupakan nasabah pemilik SID, BEI mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di sisi lain, BEI mengungkapkan 49 perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut.
Belum Penuhi Free Float
Editor: Muawwan Daelami
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






