Sabtu, 4 April 2026

Emiten dengan Free Float di Bawah 15% akan Disematkan Notasi Khusus

Penulis : Muhammad Ghafur Fadillah
20 Feb 2026 | 20:30 WIB
BAGIKAN
Karyawan sekuritas mengamati pergerakan saham. (Foto: Investor Daily/David Gita Roza)
Karyawan sekuritas mengamati pergerakan saham. (Foto: Investor Daily/David Gita Roza)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan peningkatan porsi kepemilikan saham publik (free float) minimal 15% akan diberlakukan secara bertahap dengan masa transisi dua tahun. Sebagai bentuk perlindungan investor, OJK bakal menyematkan notasi khusus (flagging) bagi emiten yang belum memenuhi standar likuiditas tersebut.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penandaan ini bertujuan untuk memudahkan publik dalam mengidentifikasi saham dengan tingkat kepemilikan publik rendah.

“Ini akan menjadi sesuatu yang baru. Akan ada notasi khusus untuk emiten-emiten yang belum memenuhi free float 15%. Dengan begitu, investor lebih mudah memilih saham yang akan mereka investasikan,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menekankan bahwa saham dengan free float rendah cenderung memiliki likuiditas terbatas dan volatilitas harga yang tinggi. Oleh karena itu, notasi tersebut menjadi panduan krusial bagi investor ritel sebelum mengambil keputusan transaksi.

Advertisement

“Investor nanti bisa langsung melihat flag bahwa free float saham itu di bawah 15%. Jadi, mereka bisa tahu mana saham yang lebih likuid dan mana yang tidak,” imbuhnya.

Dalam masa transisi dua tahun ini, OJK memberikan ruang bagi emiten untuk melakukan aksi korporasi guna mendivestasikan saham ke publik. Meski begitu, regulator telah mengantongi target internal terkait jumlah emiten yang harus memenuhi standar tersebut pada tahun pertama.

Opsi Exit Policy dan Delisting

OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bagi perusahaan tercatat yang gagal memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir. Selain skema insentif yang masih dalam tahap pembahasan, regulator juga menyiapkan exit policy.

“Kalau yang tidak bisa memenuhi, maka exit policy-nya jelas. Silakan delisting (keluar) dari BEI,” tegas Kiki.

Saat ini, OJK terus menjalin diskusi dengan asosiasi emiten untuk memastikan komitmen mereka terhadap regulasi baru ini. Upaya ini merupakan bagian dari reformasi besar untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia agar lebih kompetitif di tingkat global.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


InveStory 5 menit yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 14 menit yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 51 menit yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
Business 1 jam yang lalu

Hemat Energi 40%, Industri Tekstil Mulai Adopsi Truk Listrik

Penggunaan kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam merespons tantangan pasokan BBM di tengah dinamika geopolitik global.
International 2 jam yang lalu

WHO Kecam Serangan ke Fasilitas Kesehatan di Iran

WHO kecam serangan AS & Israel ke fasilitas kesehatan Iran. 4 juta orang mengungsi, risiko wabah penyakit kian mengancam Timur Tengah.
Business 2 jam yang lalu

Green SM Dapat Dukungan Pembiayaan BCA Rp600 M

Fasilitas pembiayaan dari BCA ditujukan memperkuat kesiapan operasional serta menjaga keberlanjutan layanan Green SM di sejumlah kota.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia