Sejumlah Barang Tambang dan Pertanian akan Dikenai PPN
JAKARTA, investor.id- Pemerintah akan menghapus ketentuan sejumlah barang dan jasa yang semula tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi masuk daftar barang dan jasa yang terkena PPN.
Hal tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima Investor Daily Jumat (4/6).
Dalam ketentuan draf RUU KUP, pemerintah akan menghapus dua dari empat kelompok barang yang saat ini bebas PPN. Pertama, hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk batu bara, dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
"Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut (hasil pertambangan dan kebutuhan pokok) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 2a dan 2b draf RUU KUP.
Sebagai informasi, barang hasil pertambangan yang bebas PPN di antaranya minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil, bijih timah, hingga bijih besi.
Sementara untuk barang kebutuhan pokok yang bebas PPN saat ini seperti garam, beras, jagung, gabah, sagu, kedelai, telur, kedelai, hingga gula.
Namun dalam dokumen juga dijelaskan untuk dua kelompok barang lainnya masih akan bebas PPN. Pertama makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Kedua uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

