Sabtu, 4 April 2026

Ini Aplikasi Pajak Online yang Diakui Pemerintah

Penulis : Harso Kurniawan
18 Des 2021 | 18:56 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

JAKARTA, Investor.id – Saat ini, terdapat beragam aplikasi pajak online yang tersedia untuk memudahkan wajib pajak. Namun, hanya ada beberapa yang diakui dan bekerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dalam keterangan resmi, Jumat (18/12/2021), DJP menyebutkan, ada lima aplikasi pajak online yang diakui DJP, antara lain KlikPajak.id dan Online-pajak.com.

Pada prinsipnya, DJP menginginkan kesadaran dan kontribusi warga negara dalam wajib membayar pajak, baik warga secara perorangan maupun badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk mendukung hal tersebut, DJP berupaya menyederhanakan proses pembayaran dan pelaporan pajak dari yang telah ada sebelumnya melalui lapor pajak online.

Lapor pajak online, tulis DJP adalah proses pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online. Lapor pajak online menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang bekerja sama dengan instansi itu. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan secara lebih mudah dan cepat.

Advertisement

Untuk jenis pajak online, terbagi menjadi dua, yaitu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dan aplikasi pajak online yang bekerjasama dengan DJP. Aplikasi tersebut sering disebut dengan application service provider (ASP).

DJP Online dan aplikasi pajak online saat ini sebagian besar digunakan untuk layanan e-filling. Layanan e-filing pajak merupakan cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) elektronik secara online. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja.

Lalu, apa yang membedakan proses e-filling dari DJP Online dan dari penyedia jasa aplikasi pajak online (ASP)? Jawabannya, aplikasi e-filing DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-filing pajak.

Selain e-filing, aplikasi ini digunakan untuk membuat ID billing dan daftar nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang juga dilakukan secara online. Sementara itu, ASP dibuat oleh perusahaan swasta yang bekerja sama dengan DJP dan telah mendapatkan persetujuan.

Pada dasarnya DJP Online dan ASP mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak. Akan tetapi, ada beberapa hal yang membuat keduanya sedikit berbeda. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh ASP yang tidak dapat dilakukan oleh DJP Online.

Sehubungan dengan banyaknya aplikasi perpajakan mobile yang bermunculan, DJP menegaskan, pihaknya tidak menyediakan aplikasi pajak yang dapat diunduh di app store. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi DJP melalui situs web djponline.pajak.go.id atau ASP yang diakui oleh DJP.


 

Editor: Harso Kurniawan

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 6 menit yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 36 menit yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 47 menit yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 56 menit yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 2 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
Business 2 jam yang lalu

Hemat Energi 40%, Industri Tekstil Mulai Adopsi Truk Listrik

Penggunaan kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam merespons tantangan pasokan BBM di tengah dinamika geopolitik global.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia