Ini Aplikasi Pajak Online yang Diakui Pemerintah
JAKARTA, Investor.id – Saat ini, terdapat beragam aplikasi pajak online yang tersedia untuk memudahkan wajib pajak. Namun, hanya ada beberapa yang diakui dan bekerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dalam keterangan resmi, Jumat (18/12/2021), DJP menyebutkan, ada lima aplikasi pajak online yang diakui DJP, antara lain KlikPajak.id dan Online-pajak.com.
Pada prinsipnya, DJP menginginkan kesadaran dan kontribusi warga negara dalam wajib membayar pajak, baik warga secara perorangan maupun badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk mendukung hal tersebut, DJP berupaya menyederhanakan proses pembayaran dan pelaporan pajak dari yang telah ada sebelumnya melalui lapor pajak online.
Lapor pajak online, tulis DJP adalah proses pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online. Lapor pajak online menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang bekerja sama dengan instansi itu. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan secara lebih mudah dan cepat.
Untuk jenis pajak online, terbagi menjadi dua, yaitu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online dan aplikasi pajak online yang bekerjasama dengan DJP. Aplikasi tersebut sering disebut dengan application service provider (ASP).
DJP Online dan aplikasi pajak online saat ini sebagian besar digunakan untuk layanan e-filling. Layanan e-filing pajak merupakan cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) elektronik secara online. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja.
Lalu, apa yang membedakan proses e-filling dari DJP Online dan dari penyedia jasa aplikasi pajak online (ASP)? Jawabannya, aplikasi e-filing DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-filing pajak.
Selain e-filing, aplikasi ini digunakan untuk membuat ID billing dan daftar nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang juga dilakukan secara online. Sementara itu, ASP dibuat oleh perusahaan swasta yang bekerja sama dengan DJP dan telah mendapatkan persetujuan.
Pada dasarnya DJP Online dan ASP mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak. Akan tetapi, ada beberapa hal yang membuat keduanya sedikit berbeda. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh ASP yang tidak dapat dilakukan oleh DJP Online.
Sehubungan dengan banyaknya aplikasi perpajakan mobile yang bermunculan, DJP menegaskan, pihaknya tidak menyediakan aplikasi pajak yang dapat diunduh di app store. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi DJP melalui situs web djponline.pajak.go.id atau ASP yang diakui oleh DJP.
Editor: Harso Kurniawan
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






