Sabtu, 4 April 2026

Aset Kripto Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022

Penulis : Triyan Pangastuti
5 Apr 2022 | 21:01 WIB
BAGIKAN
Kripto. (Pixabay)
Kripto. (Pixabay)

JAKARTA, investor. Id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Pengenaan pajak akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, aset kripto telah berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan sehingga merupakan objek PPN.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8/1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Advertisement

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto," tulis Sri Mulyani dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, dikutip pada Selasa (5/4/2022).

Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset crypto (mining pool).

Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transkasi Aset Kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.

Sedangkan 2% tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Apabila dihitung manual,  maka PPN kripto ditetapkan sebesar 0,1% yang dipungut dan disetor oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. Kemudian sebesar 0,2% dari tarif PPN umum dalam hal penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Kemudian untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas kripto yang diterima penambang.

Selain itu, pemerintah juga mengatur penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto akan dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Nantinya PPh Pasal 22 bersifat final akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.

Untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto bakal dikenakan tarif PPh 0,2%.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Business 7 menit yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 18 menit yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 27 menit yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 1 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
Business 1 jam yang lalu

Hemat Energi 40%, Industri Tekstil Mulai Adopsi Truk Listrik

Penggunaan kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam merespons tantangan pasokan BBM di tengah dinamika geopolitik global.
International 2 jam yang lalu

WHO Kecam Serangan ke Fasilitas Kesehatan di Iran

WHO kecam serangan AS & Israel ke fasilitas kesehatan Iran. 4 juta orang mengungsi, risiko wabah penyakit kian mengancam Timur Tengah.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia