Kamis, 14 Mei 2026

ALFI Minta Pemindai X-Ray Peti Kemas Impor Jalur Merah di Priok Jadi Mandatory

Penulis : Thresa Sandra Desfika
7 Nov 2022 | 16:57 WIB
BAGIKAN
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto ilustrasi:   BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto ilustrasi: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

JAKARTA, investor.id - Pelaku usaha logistik mengusulkan pemanfaatan alat pemindai (X-Ray) untuk behandle peti kemas impor kategori jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat segera diterapkan mandatory demi percepatan arus barang impor, menjamin keamanan, dan menekan biaya logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Wakil Ketua Umum Bidang Kepabeanan dan Cukai DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Widijanto mengatakan, mandatory layanan X-Ray itu sudah waktunya mengingat uji coba operasional sudah dilakukan cukup lama pada tempat pemeriksan fisik terpadu atau TPFT Graha Segara, di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

"Bahkan untuk layanan X-Ray itu sudah ada pedoman tarif yang telah disepakati oleh asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Priok," ujar Widijanto kepada wartawan, pada Senin (7/11/2022).

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi dan Logistik Kadin DKI Jakarta itu juga mengatakan, penggunaan X-Ray untuk peti kemas impor jalur merah diyakini bisa lebih cepat ketimbang dilakukan secara manual, bahkan bisa lebih menghemat biaya dan waktu pemilik barang.

"Kami mendorong penggunaan X-Ray tersebut di-mandatory-kan saja oleh regulator Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok maupun Bea dan Cukai Tanjung Priok, karena secara teknologi dan teknis pengoperasiannya di lapangan kami lihat dan nilai sudah memadai sesuai dengan kondisi yang sekarang dibutuhkan oleh pemilik barang impor di Pelabuhan Priok," ucapnya.

Widijanto mengungkapkan, alat X-Ray tersebut juga dapat mengukur berat kendaraan dalam kondisi bergerak dan dilengkapi sensor, CCTV, lampu penerangan LED, dan lampu isyarat. Bahkan radiasi alat ini juga sangat terukur untuk setiap kontainer yang masuk ke alat tersebut.

"Apalagi alat seperti ini baru ada di Pelabuhan Tanjung Priok dan merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Dengan penggunaan X-Ray itu maka keamanan masyarakat menjadi prioritas untuk dilindungi atas masuknya barang larangan narkotika dan senjata api, dan itu mesti diawasi ketat," ujar Widijanto.

serah terima pengoperasian, penggunaan, dan pemanfaatan alat pemindai Cargo Scanning versi 1.4.0 telah dilaksanakan pada pertengahan Juli 2022 dari manajemen PT Graha Segara kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Saat ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan alat pemindai (X-Ray) peti kemas itu pada tempat pemeriksan fisik terpadu atau TPFT Graha Segara, di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk optimalisasi pemeriksaan barang dengan mengunakan Hi-Co Scan/ X-Ray Sistem atau alat pemindai tersebut, telah diamanatkan melalui keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu nomor Kep-99/BC/2003 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK No: 109/04/ tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 menit yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 11 menit yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 29 menit yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 59 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 1 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia