JAKARTA, investor.id - Pelaku usaha logistik mengusulkan pemanfaatan alat pemindai (X-Ray) untuk behandle peti kemas impor kategori jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat segera diterapkan mandatory demi percepatan arus barang impor, menjamin keamanan, dan menekan biaya logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Wakil Ketua Umum Bidang Kepabeanan dan Cukai DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Widijanto mengatakan, mandatory layanan X-Ray itu sudah waktunya mengingat uji coba operasional sudah dilakukan cukup lama pada tempat pemeriksan fisik terpadu atau TPFT Graha Segara, di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: ALFI Sosialisasikan Permenkeu 71/2022
"Bahkan untuk layanan X-Ray itu sudah ada pedoman tarif yang telah disepakati oleh asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Priok," ujar Widijanto kepada wartawan, pada Senin (7/11/2022).
Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi dan Logistik Kadin DKI Jakarta itu juga mengatakan, penggunaan X-Ray untuk peti kemas impor jalur merah diyakini bisa lebih cepat ketimbang dilakukan secara manual, bahkan bisa lebih menghemat biaya dan waktu pemilik barang.
"Kami mendorong penggunaan X-Ray tersebut di-mandatory-kan saja oleh regulator Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok maupun Bea dan Cukai Tanjung Priok, karena secara teknologi dan teknis pengoperasiannya di lapangan kami lihat dan nilai sudah memadai sesuai dengan kondisi yang sekarang dibutuhkan oleh pemilik barang impor di Pelabuhan Priok," ucapnya.
Widijanto mengungkapkan, alat X-Ray tersebut juga dapat mengukur berat kendaraan dalam kondisi bergerak dan dilengkapi sensor, CCTV, lampu penerangan LED, dan lampu isyarat. Bahkan radiasi alat ini juga sangat terukur untuk setiap kontainer yang masuk ke alat tersebut.
"Apalagi alat seperti ini baru ada di Pelabuhan Tanjung Priok dan merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Dengan penggunaan X-Ray itu maka keamanan masyarakat menjadi prioritas untuk dilindungi atas masuknya barang larangan narkotika dan senjata api, dan itu mesti diawasi ketat," ujar Widijanto.
serah terima pengoperasian, penggunaan, dan pemanfaatan alat pemindai Cargo Scanning versi 1.4.0 telah dilaksanakan pada pertengahan Juli 2022 dari manajemen PT Graha Segara kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Rupiah Melemah, Biaya Produksi Industri Membengkak
Saat ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menempatkan alat pemindai (X-Ray) peti kemas itu pada tempat pemeriksan fisik terpadu atau TPFT Graha Segara, di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk optimalisasi pemeriksaan barang dengan mengunakan Hi-Co Scan/ X-Ray Sistem atau alat pemindai tersebut, telah diamanatkan melalui keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu nomor Kep-99/BC/2003 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan/PMK No: 109/04/ tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Editor : Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Sumber : Investor Daily
Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS