Jumat, 15 Mei 2026

Terapkan PPN PMSE, Kemenkeu Raup Rp 10,11 Triliun sampai 2022

Penulis : Triyan Pangastuti
4 Jan 2023 | 17:42 WIB
BAGIKAN
Caption Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022 yang berlangsung secara virtual pada Selasa (03/01/2023). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Caption Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers: Realisasi APBN 2022 yang berlangsung secara virtual pada Selasa (03/01/2023). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA,Investor.id - Kementerian Keuangan berhasil mengantongi dana senilai Rp 10,11 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) sejak diberlakukan sampai 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah juga telah menunjuk sebanyak 134 penyelenggara PMSE untuk memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara.

"Perdagangan elektronik menjadi platform yang makin dominan dalam beberapa hari terakhir. Kami sudah menunjukkan 134 platform yang ikut di dalam pemungutan PPN," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2023).

ADVERTISEMENT

Lebih rinci, kebijakan pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020. Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 730 miliar dari pungutan PPN PMSE.

Kemudian berlanjut di sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE mencapai Rp 3,9 triliun. Serta sepanjang Januari-Desember 2022 tercatat pemerintah sudah mengantongi PPN PMSE sebesar Rp 5,48 triliun.

"Jadi total dari penerimaan pajaknya mencapai Rp 5,48 triliun tahun 2022 yang telah dikumpulkan melalui platform ini," kata dia.

Untuk diketahui, ketentuan pemungutan PPN PMSE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pajak Fintech

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengantongi total Rp 456,49 miliar dari pungutan pajak atas transaksi aset kripto dan fintech-peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sepanjang Juni-Desember 2022.

Adapun pengenaan pajak keduanya berlaku sejak Mei 2022, namun penyetoran pajak baru dimulai pada Juni 2022. 

Ia menjelaskan bahwa penerimaan negara dari pajak fintech-P2P lending tercatat sebesar Rp 210,04 miliar dan dari pajak kripto sebesar Rp 246,45 miliar. "Jadi ini untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi, yang memang perlu untuk dipungut pajaknya, kita lakukan," ujarnya.

Secara rinci, penerimaan negara dari pajak fintech-P2P lending yang sebesar Rp 210,04 miliar, terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp 121,84 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman sebesar Rp 88,20 miliar.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 16 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 48 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 59 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia