Terapkan PPN PMSE, Kemenkeu Raup Rp 10,11 Triliun sampai 2022
JAKARTA,Investor.id - Kementerian Keuangan berhasil mengantongi dana senilai Rp 10,11 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) sejak diberlakukan sampai 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah juga telah menunjuk sebanyak 134 penyelenggara PMSE untuk memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara.
"Perdagangan elektronik menjadi platform yang makin dominan dalam beberapa hari terakhir. Kami sudah menunjukkan 134 platform yang ikut di dalam pemungutan PPN," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (3/1/2023).
Lebih rinci, kebijakan pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020. Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 730 miliar dari pungutan PPN PMSE.
Kemudian berlanjut di sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE mencapai Rp 3,9 triliun. Serta sepanjang Januari-Desember 2022 tercatat pemerintah sudah mengantongi PPN PMSE sebesar Rp 5,48 triliun.
"Jadi total dari penerimaan pajaknya mencapai Rp 5,48 triliun tahun 2022 yang telah dikumpulkan melalui platform ini," kata dia.
Untuk diketahui, ketentuan pemungutan PPN PMSE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Pajak Fintech
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengantongi total Rp 456,49 miliar dari pungutan pajak atas transaksi aset kripto dan fintech-peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sepanjang Juni-Desember 2022.
Adapun pengenaan pajak keduanya berlaku sejak Mei 2022, namun penyetoran pajak baru dimulai pada Juni 2022.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan negara dari pajak fintech-P2P lending tercatat sebesar Rp 210,04 miliar dan dari pajak kripto sebesar Rp 246,45 miliar. "Jadi ini untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi, yang memang perlu untuk dipungut pajaknya, kita lakukan," ujarnya.
Secara rinci, penerimaan negara dari pajak fintech-P2P lending yang sebesar Rp 210,04 miliar, terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp 121,84 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman sebesar Rp 88,20 miliar.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






