Sabtu, 1 April 2023

Konsumsi BBM Meningkat, Pemerintah Tambah Kuota Pertalite Jadi 32,56 Juta KL

Mashud Toarik
7 Jan 2023 | 14:54 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi BBM jenis Pertalite di SPBU. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd/16)
Ilustrasi BBM jenis Pertalite di SPBU. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/pd/16)

JAKARTA, investor.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023, Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.

"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Hingga Desember 2022, Telah Tersedia 423 Penyalur BBM 1 Harga

Lebih lanjut, Erika menjelaskan perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan Rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Advertisement

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Dalam penjelasannya, Erika menuturkan agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Pantau Sistem Pemesanan BBM Otomatis

Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.

Sebagai catatan, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Editor: Mashud Toarik (mashud_toarik@investor.co.id)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 23 menit yang lalu

Kuartal I-2023, Total Emisi Obligasi dan Sukuk Tembus Rp 27,46 Triliun

BEI menyebut, total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun ini atau kuartal I-2023 tembus Rp 27,46 triliun.
Market 50 menit yang lalu

Perkuat ESG, DOID Gandeng Torajamelo

BIRU siapkan utang yang dapat dikonversi menjadi saham senilai Rp7,5 miliar yang akan dimanfaatkan untuk tingkatkan dampak sosial Ahana.
Market 1 jam yang lalu

BEI Hentikan Sistem Perdagangan FITS, Mengapa?

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian layanan sistem perdagangan Fixed Income Trading System (FITS). Mengapa?
International 1 jam yang lalu

ASEAN Sumbang 3% dari PDB Riil Dunia

Kapasitas ASEAN harus diperkuat untuk menjawab tantangan hari ini, dan tantangan 20 tahun ke depan.
National 2 jam yang lalu

Kabar Gembira, UI Umumkan 410 Camaba Lewat Jalur Talent Scouting

Sebelumnya, sebanyak 2.049 orang calon mahasiswa baru lolos penerimaan masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Copyright © 2023 Investor.id