UU P2SK Upaya Pemerintah Reformasi Sektor Keuangan
JAKARTA, investor.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, hadirnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan ikhtiar pemerintah dan DPR dalam melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.
"Bagi sektor keuangan, yang paling penting itu ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan lebih inklusif. Dengan pola pikir seperti itu, kita cocokkan dengan situasi di dunia saat ini. Kemudian kita rumuskan UU P2SK yang sangat komprehensif," kata Suahasil dalam seminar bertakuk ‘Dentons HPRP Law and Regulation Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi’, di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Wamenkeu menyampaikan, UU P2SK fokus pada lima pilar. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. "Jadi dalam UU P2SK, kita akan melihat bagaimana Bank Indonesia diperkuat, Otoritas Jasa Keuangan diperkuat. Bukan hanya ditambahi mandat, tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalankan mandat-mandat tersebut. Tetapi kunci pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas," terang Suahasil.
Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Bukan hanya kepada apa yang suda ada di dalam sektor keuangan, tetapi juga yang belum ada, misalnya koperasi simpan pinjam.
"Kalau perdebatannya koperasi harusnya diawasi atau tidak, pembicaraannya sangat dalam. Koperasi, terutama yang simpan pinjam, esensinya adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Bila koperasi melakukan hal tersebut, tidak ada masalah. Tetapi ketika koperasi sudah mulai melakukan pelayanan kepada non anggota, ini kemudian sifatnya menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan, sehingga harus diawasi," jelasnya.
Pilar ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. "Ini sangat penting. Kalau kita ingin membangun infrastruktur secara masif, harus dalam jangka panjang. Kalau kita mau menabung dan kita harusnya menabung, mulainya dari muda," ujarnya.
Pilar keempat, perlindungan konsumen. Pengawasan perlu ditingkatkan yang sifatnya terintegrasi. Selanjutnya yang menjadi pilar kelima adalah literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
"Kita yakin, sektor keuangan yang lebih dalam, yang lebih inklusif dan lebih stabil, itu harus berdiri di atas fundamental hukum dan tata kelola yang baik. Ini bukan hanya sektor yang highly regulated, ini adalah mengenai menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan confidence, membuat kita bisa berkembang," kata Suahasil.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler

