Kemenkeu: 99,99% Pegawai Sudah Lapor LHKPN 2022
JAKARTA, Investor.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan sebanyak 99,99% pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 kepada KPK sampai 28 Februari 2023.
Pelaporan tersebut lebih cepat dari deadline yang ditentukan per 31 Maret 2023. "Batas kemarin, 28 Februari, ini berarti satu bulan lebih awal dari tenggat waktu yang ditetapkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Suahasil saat konferensi 'Perkembangan Tindak Lanjut terhadap Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto di Gedung Radius Prawiro, Kemenkeu, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Suahasil mengingatkan para pegawai untuk tertib melaporkan LHKPN dan jika mengabaikan, maka pihaknya akan memberikan tindakan disiplin sesuai ketentuan. Kemenkeu menggunakan 3-line of defence untuk mengawasi integritas pegawai termasuk kedisiplinan dalam melaporkan LHKPN.
"Kita menggunakan 3-line of defence. Di lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing-masing. Lini kedua adalah di tingkat unit eselon 1 dan lini ketiga adalah inspektorat jenderal kementerian," ungkap dia.
Suahasil mencontohkan Pejabat Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto yang diduga melanggar disiplin organisasi. Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan pemeriksaan kepada Eko Darmanto.
"Selanjutnya, lini ketiga adalah di tingkat Kementerian, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Ini yang saya instruksikan untuk melakukan investigasi lanjutan terhadap Saudara ED setelah menindaklanjuti temuan DJBC,” jelas Suahasil.
Dengan kerjasama yang baik dengan KPK, kata Suahasil, Kemenkeu memiliki koneksi dengan data dengan KPK, sehingga dapat masuk ke dalam sistem internal Kemenkeu. Pasalnya, selain lapor LHKPN, Kemenkeu tetap mewajibkan para pegawainya untuk memberikan LHK melalui sistem internal Kemenkeu, yakni Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (ALPHA).
"Data-data tersebut digunakan untuk melakukan analisis pada internal Kemenkeu yang dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material. Aspek formal mengecek kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan, sedangkan aspek material adalah untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai," jelas Suahasil.
Lebih lanjut, Suahasil menuturkan Kemenkeu akan tetap membutuhkan masukan dari masyarkat. Kemenkeu, kata dia, membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE).
"Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti, dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan investigasi yang dapat berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin. Pelaporan kepada WISE dapat disampaikan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134," terang Suahasil.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


