Pemerintah Evaluasi Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik, Mengapa?
JAKARTA, investor.id - Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan subsidi pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang berlaku sejak 1 April 2023, karena implementasinya berjalan lambat. Evaluasi tersebut diharapkan bisa menghasilkan solusi kebijakan yang lebih sederhana dan meringangkan, mampu mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di dalam negeri.
“Kami masih evaluasi ke arah yang lebih baik, agar pembeli kendaraan listrik dapat menikmati insentif ini. Untuk itu, kita tunggu saja kebijakan pemerintah," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di sela pameran kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023, Jakarta, Rabu (17/05/2023).
Moeldoko yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengatakan, lambatnya penjualan EV terlihat dari aplikasi pembelian kendaraan listrik atau PLN Mobile.
“Pembeli hanya sekitar seratus orang, padahal kuota yang tersedia mencapai 200 ribu unit. Jika tak ada perbaikan, akan banyak kuota yang tidak terpakai. Masyarakat suduh diberikan kesempatan subsidi, tapi kok tidak direspons? Sampai saat ini baru 106 unit di aplikasi itu, padahal kuota yang tersedia sampai 200 ribu unit," ujar Moeldoko.
Moeldoko menilai, setidaknya ada dua penyebab yang membuat dampak subsidi itu berjalan lambat. Pertama, subsidi tidak bisa dinikmati semuanya. Kedua, adalah restitusi.
Moeldoko mengatakan, pembeli hanya membayar 1% dari pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan dealer menanggung restitusi. Padahal, dealer punya pembiayaan yang juga terbatas, sehingga tidak bisa terbebani banyak biaya.
"Dikhawatirkan dengan restitusi setahun baru dibayar pemerintah, maka itu akan menjadi beban bagi dealer-dealer," kata Moeldoko yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dia mengungkapkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengubah skema subsidi yang sudah berjalan saat ini. Moeldoko berharap, ke depannya kebijakan ini bisa lebih meringankan dan tidak rumit.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


