Kota-kota di Indonesia Kurang Berhasil Wujudkan Konsep Smart City
JAKARTA, investor.id - Indonesia hanya memiliki tiga kota yang masuk dalam The Smart City Observatory oleh IMD World Competitiveness Center tahun 2023, yakni Kota Jakarta berada di posisi ke-102, Kota Medan di posisi ke-112, dan Kota Makassar di peringkat ke-114. Namun, jumlah tersebut dinilai terlalu sedikit karena idealnya memiliki setidaknya 10 kota pintar (smart city).
Bahkan, Surabaya sebagai kota terbesar ke-2 di Indonesia tidak masuk dalam jajaran smart city yang dibanggakan. Karena itu, kota-kota Indonesia pun dinilai kurang ramah dalam mendukung pembangunan infrastruktur digital sebagai penopang utama guna mewujudkan smart city.
Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) Riant Nugroho menyampaikan, tidak masuknya Surabaya sebagai kota pintar versi The Smart City Observatory dikarenakan adanya misinterpretasi dalam pembuatan kebijakan yang diambil, sehingga dinilai tidak ‘ramah’ terhadap penggelaran infrastruktur digital.
Selain Surabaya, menurut Riant, Kabupaten Badung di Bali juga memiliki kebijakan yang tidak ramah dengan penggelaran infrastruktur digital. “Pemkot Surabaya dan Pemkab Badung membuat kebijakan yang justru mematikan berkembangnya smart city," ujar Riant, dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Senin (29/5/2023).
Menurut dia, Pemkot Surabaya telah membuat peraturan daerah (perda) yang mengenakan tarif sewa tinggi terhadap penggelaran infrastruktur digital berupa kabel fiber optic dan melarang penyelenggara infrastruktur untuk membangun jaringan telekomunikasi kepada masyarakat di daerahnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya telah melakukan pemotongan kabel fiber penyelenggara infrastruktur digital secara paksa yang menyebabkan gangguan massal kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemkab Badung melakukan kontrak eksklusif dengan merobohkan salah satu tower provider layanan telekomunikasi, sehingga pihak lain tidak dapat membangun menara base transceiver station (BTS). Jika ada pihak lain yang mendirikan BTS, Pemkot Badung menyakan akan memotong dan membongkar BTS tersebut.
"Kontrak eksklusif tersebut memiliki kecenderungan memenangkan salah satu pihak secara tidak langsung, sehingga diduga bertendensi persaingan usaha tidak sehat. Dua daerah ini (Surabaya dan Badung) hanya menggencarkan peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) saja tanpa mempertimbangkan efek domino tersedianya infrastruktur digital,” ucapnya.
Penerapan Sewa
Dia melanjutkan, penerapan sewa oleh pemkot/pemkab terhadap operator telekomunikasi yang melakukan penggelaran infrastruktur digital di Surabaya merupakan ketidaktepatan pendekatan terhadap fasilitas publik. Karena, penggelaran infrastruktur digital berada di bahu jalan, Pemkot Surabaya seharusnya tidak bisa mengenakan sewa.
Riant menjelaskan, aset daerah merupakan barang yang dibeli dan dimiliki pemda atau pemkot melalui APBD yang bisa dikapitalisasi. Aset milik pemda atau pemkot/pemkab harus ada transaksi pembeliannya, sertifikatnya, pengalihan hak dan tercatat di neraca.
“Karena itu, Pemkot Surabaya tidak bisa mengenakan sewa ke operator telekomunikasi yang menggelar jaringan fiber optik. Infrastruktur digital seperti fiber optik merupakan barang swasta yang merupakan bagian barang publik karena eksternalitasnya sangat ringgi dan dapat mempercepat perekonomian daerah," imbuhnya.
Dia pun berpendapat, penggenaan sewa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Pemkab Badung membuktikan pemimpin daerahnya tidak memiliki kapabilitas membuat wilayah tersebut menjadi smart city. Pemimpin daerah Surabaya dan Badung disebutnya tidak mampu menjadi entrepreneur government.
"Kepala daerah justru mereka jadi batu sandungan dan mematikan potensi pertumbuhan ekonomi kawasan. Perda di Pemkot Surabaya dan Pemkab Badung yang mengejar PAD sangat merugikan perkembangan ekonomi masyarakat daerah,” terang Riant.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





