Jumat, 15 Mei 2026

RUU EBT Teradang Adu Kepentingan

Penulis : Eva Fitriani / Rangga Prakoso / Leonard AL Cahyoputra / Nasori
6 Jul 2023 | 13:05 WIB
BAGIKAN
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Jakarta. (Foto ilustrasi: ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc)
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Jakarta. (Foto ilustrasi: ANTARA/Rivan Awal Lingga/foc)

JAKARTA, investor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum juga berhasil meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBT) menjadi UU setelah sekitar setahun pembahasan dijalankan.

Setidaknya dua tenggat penyelesaian, yakni sebelum KTT G20-Bali dan kemudian tenggat baru pada Juni 2023, semuanya terlewati. Tarik-menarik kepentingan seputar isu power wheeling disebut sebagai biang dari molornya pembahasan RUU tersebut.

Padahal, penyelesaian RUU inisiatif DPR itu ditunggu oleh para pemangku kepentingan, terutama investor di sektor EBT. Ini tidak lepas dari posisi Indonesia sebagai pemilik banyak sumber daya EBT seperti energi hidro, surya, angin, biomassa, panas bumi, pasang surut laut, hingga nuklir.

ADVERTISEMENT

Lebih dari itu, tertundanya penyelesaian RUU EBT menjadi UU juga bisa mengancam realisasi komitmen Indonesia untuk mencapai kondisi net zero emissions atau nol emisi karbon tepat waktu yakni pada 2060.

RUU EBT Teradang Adu Kepentingan

“Kalau draf RUU (EBT) tadi, sebenarnya (pembahasannya) sudah 90%, tinggal soal power wheeling saja. Mestinya, power wheeling-nya ditarik oleh Kementerian ESDM. Kalau ditarik sebenarnya beres. Hanya tampaknya, yang menitipkan (power wheeling) tadi memiliki power yang cukup kuat,” ujar pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam perbincangan dengan Investor Daily, Rabu (05/07/2023).

Power wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik sekaligus menjual setrum yang dihasilkan kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Sedangkan ketentuan yang berlaku saat ini, setrum yang dihasilkan pembangkit listrik swasta hanya bisa dijual kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang harganya diatur oleh pemerintah.

RUU inisiatif Komisi VII DPR RI tentang EBT ditetapkan menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna pertengahan yang digelar pada pertengahan Juni 2022. Kemudian, pembahasan dilakukan dan tenggat waktu penyelesaian ditetapkan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Tahun 2022 yang digelar di Bali pada 15-16 November 2022. Tenggat ini terlewati dan kemudian Komisi VII DPR menetapkan tenggat baru pada Juni 2023. Lagi-lagi, batas waktu itu terlewati.

Menurut Fahmy, tertunda-tundanya penyelesaian pembahsan RUU EBT berawal dari masuknya power wheeling dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintan terkait RUU itu akhir November tahun lalu. “Di luar dugaan – justru datang dari pemerintah – dalam DIM itu ada masukan soal power wheeling. Itu kemudian yang meyebabkan DPR terpecah. Kalau tidak salah, kemudian di pemerintah sendiri, Sri Mulyani (menteri keuangan) juga tidak setuju dengan power wheeling itu,” ungkap dia.

Usulan power wheeling ditolak Menkeu karena berpotensi memotong konsumen PLN sehingga bisa menyebabkan adanya kompensasi yang harus dibayar oleh APBN ke BUMN setrum itu. “Pada tahap itulah yang kemudian membut pembahasan RUU EBT mandek. Padahal, itu sangat penting. Ini hambatan yang sangat serius dan saya menduga, itu titipan dari pengusaha yang ingin bisa liberal dalam hal kelistrikan,” papar dia.

RUU EBT Teradang Adu Kepentingan

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro. Menurut dia, belum adanya kesepakatan soal power wheeling menjadi penyebab penyelesaian itu beralarut-larut. “Kalau menurut informasi dari Komisi VII DPR, kabarnya ada keberatan dari teman-teman di PLN. Karena dengan adanya power wheeling, tentu secara relatif PLN akan dirugikan. Apalagi PLN saat ini tengah oversupply,” ujar dia. 

Iktikad Pemerintah

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Diah Nurwitasari menyatakan, saat ini DPR masih melakukan pembahasan RUU EBT dengan pemerintah. Sehingga, untuk menyelesaikannya di periode masa sidang sekarang tidak hanya ditentukan oleh DPR, tapi juga membutuhkan iktikad baik dari pemerintah.

Menurut dia, Komisi VII DPR sebetulnya bersemangat dan berharap agar RUU EBT dapat menjadi kado pada saat pertemuan G20 di Bali tahun lalu. Namun, terdapat kendala dari pemerintah yang diduga karena semua kementerian tengah sibuk mempersiapkan perhelatan G20 itu. Akibatnya, pemerintah telat menyampaikan DIM dan pembahasan RUU EBT kemudian baru dimulai kembali pada awal 2023.

“Pembahasan baru berjalan sebagian belum terlalu banyak dan di sana sudah mulai ada beberapa hal yang memang harus didalami. Terakhir catatan saya itu kita rapat sampai dengan sekitar akhir Februari 2023. Dan, setelah akhir Februari 2023 sampai hari ini belum ada lagi pembahasan tentang kelanjutan pembahasan RUU EBT,” jelas dia di laman resmi DPR RI.

RUU EBT Teradang Adu Kepentingan

Pembahasan DIM RUU EBT tersebut, kata dia, juga baru sekitar 50%, sehingga tidak bisa diselesaikan pada Juni 2023. “Tapi apakah bisa terkejar sebelum reses di masa sidang yang akan datang? Nah ini butuh kesungguhan kedua belah pihak, baik dari DPR maupun dari pemerintah,” pungkas dia.

Menurut data Kementerian ESDM, untuk menekan angka emisi karbon hingga 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030 maka investasi yang dibutuhkan Indonesia mencapai US$ 58,2 miliar atau Rp 873 triliun. Sedangkan untuk mencapai kondisi net zero emissions pada 2060, total investasi yang dibutuhkan mencapai US$ 994,6 miliar atau sebesar Rp 14,92 kuadraliun.

Peran Strategis

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana tidak memberikan penjelasan secara rinci soal perkembangan pembahasan RUU EBT. Ia hanya mengatakan RUU (EBT) merupakan payung hukum dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).

"RUU EBT mempunyai peran strategis untuk menjadi payung hukum upaya penurunan emisi GRK melalui penyediaan energi bersih," kata Dadan kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

RUU EBT Teradang Adu Kepentingan

Dadan menuturkan, pembahasan RUU EBT sudah berlangsung empat kali dalam Panja RUU bersama Komisi VII DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembahasan kembali berlanjut pada pekan depan. Ketika ditanya apakah target penyelesaian RUU bisa disahkan pada September mendatang, Dadan hanya berharap bisa diselesaikan tahun ini. "Inginnya secepatnya, semoga tahun ini," ujar dia. 

Sepakat dengan Dadan, baik Fahmy maupun Komaidi juga berpandangan bahwa RUU EBT sangat strategis terutama untuk mencapai kondisi net zero emissions atau nol emisi karbon tepat waktu yakni pada 2060. Karena untuk itu, sekitar 57% pembangkit listri milik PLN yang masih mengadalkan energi fosil, harus mulai dipensiunkan diganti dengan energi EBT. Untuk melakukan itu, PLN tidak bisa sendirian, bahkan pun pemerintah.

“Maka yang sangat diharapkan adalah investor. Selama UU itu belum ada, belum disahkan, maka penuh ketidakpastian sehingga investor wait and see. Dia akan menunggu-nunggu seperti apa. Itu saya kira urgensinya pengesahan UU tadi harua segera dilakukan. Target-target (net zero emissions) itu akan molor bila RUU ini tidak segera disahkan,” kata Fahmy.

Tak hanya menjadi payung hukum dalam pengembangan EBT, kata Komaidi, RUU EBT juga menjadi landasan bagi pencapaian target bauran energi nasional. “Karena di dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) maupun road map untuk net zero emissions 2060 peran EBT sangat besar untuk mencapai target-target itu. Sementara hingga saat ini belum ada payung hukum setingkat undang-undang,” jelas dia.

RUU EBT Teradang Adu Kepentingan

Sedangkan yang mutlak harus diperhatikan dalam RUU EBT, tambah Fahmy, adalah pertama, power wheeling harus dikeluarkan dari RUU. Kedua, harus disiapkan regulasi yang bisa mengundang investor untuk berinvestasi ke pembangkit EBT. “Ketiga, RUU harus itu menetapkan prioritas terhadap semua sumber daya energi EBT yang kita miliki, termasuk nuklir. Mana prioritas untuk pangan, mana untuk energi. Harus ada road map, sehingga tidak terjadi perebutan yang tidak perlu,” pungkas dia.

Keberlanjutan Industri

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan, Asaki mendukung UU EBT yang diharapkan dapat meningkatkan keberlanjutan industri, selain tentunya melindungi lingkungan dengan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Industri keramik selama ini telah menggunakan gas alam (LNG) yang merupakan salah satu sumber energi paling bersih. Gas alam dipakai sebagai bahan bakar utama dalam proses pembakaran kiln atau tungku keramik,” ungkap dia.

Edy meyakini, Indonesia memiliki potensi EBT sangat besar, karena berada di kawasan tropis dan khatulistiwa yang kaya akan sumber daya alam. “Keberadaan RUU EBT yang efektif, diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara tujuan pengurangan emisi dan keberlanjutan ekonomi,” tutur dia.

Menurut Edy, dengan pemberian insentif yang tepat, penetapan target yang realistis, dukungan infrastruktur, dan aturan penyerapan kelebihan EBT oleh perusahaan penyedia energi nasional (PLN), diharapkan dapat membantu dunia usaha dalam berkontribusi pada program net zero emission 2060.

“Industri keramik tentu mengharapkan adanya insentif fiskal seperti pengurangan tarif pajak untuk mendorong investasi dalam proyek EBT. Selain itu bisa juga penyediaan kredit dengan suku bunga yang lebih rendah bagi perusahaan yang telah berinvestasi dalam teknologi dan infrastruktur EBT, untuk membantu mengurangi beban biaya,” ujar dia.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia