Pemerintah Akan Pungut Pajak demi Tekan Impor Barang Dijual di Platform digital
JAKARTA, Investor.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan setiap barang yang dijual secara online melalui marketplace atau platform digital lainnya dikenakan pajak. Pajak tersebut berlaku baik untuk barang lokal maupun impor.
Zulkifli mengungkapkan, saat ini, Kementerian Perdagangan tengah membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), yang salah satu isinya adalah mengatur perizinan dan kewajiban pajak untuk barang yang dijual secara online.
Zulkifli menyebutkan, semua barang yang dijual secara online akan dikenakan pajak, dengan skema yang sama seperti barang yang dijual oleh UMKM. "Marketplace, platform digital, dia harus sama dengan UMKM lainnya, izin pajak harus sama, barang harus bayar pajak," ungkap Zulkifli ketika ditemui usai peluncuran bursa kripto di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).
Dia juga menanggapi fenomena maraknya barang impor yang dijual dengan harga murah di platform digital e-commerce. Usai Permendag tersebut ditetapkan, semua barang impor yang dijual secara online akan dikenakan pajak seperti barang lokal.
"Pajak (barang impor) sama (dengan lokal), kalau jualan kan ada pajaknya. Jangan sampai nanti yang platform digital nggak bayar pajak mati lah kita," kata Zulkifli.
Zulkifli menyebutkan, revisi Permendag Nomor 50/2020 merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya produsen barang lokal dan UMKM. Bahkan, dia mengatakan tidak setuju dengan banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia melalui pasar platform digital. "Meskipun saya menteri perdagangan, saya juga tak suka impor terus, benar," pungkas Zulkifli.
Sebelumnya, banjirnya produk-produk impor di platform digital dinilai mengancam keberlangsungan UMKM. Produk impor tersebut dijual dengan harga murah sehingga membuat banyak UMKM yang harus gulung tikar. Puluhan pelaku UMKM meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk penjualan barang impor di platform digital agar UMKM lokal tetap dapat memilki daya saing untuk menarik minat masyarakat.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






