Lindungi UMKM dari Serbuan Impor, Pemerintah Terapkan Aturan Main Platform Digital
JAKARTA, Investor.id – Pemerintah memastikan terciptanya kesetaraan level (equal playing field) produk dalam negeri dalam ekosistem platform digital. Hal ini sangat penting, mengingat potensi ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai Rp 5.400 triliun pada 2030.
"Ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dengan produk UMKM dalam ekosistem platform digital. Karena kita ketauhi bahwa bukan hanya produk dalam negeri, tetapi produk luar juga masuk ke pasar digital,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Puncak Perayaan Hari UMKM Nasional 2023 pada Sabtu malam (12/8/2023).
Data dari idEA menunjukkan 22 juta UMKM di Indonesia sudah merasakan manfaat onboarding digital. Jumlah tersebut 34% dari keseluruhan UMKM di Indonesia menuju target 30 juta UMKM terhubung ke platform digital pada 2024.
Teten mengatakan, pemerintah terus mendorong kebijakan agar semua produk UMKM terlindungi dan masuk dalam platform digital. Kebijakan ekonomi digital juga dirancang untuk melindungi e-commerce lokal dan konsumen. Hal ini mendorong pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.
Dia mengungkapkan, beberapa poin penting dalam revisi Permendag nomor 50 tahun 2020, yaitu mewajibkan semua produk mencantumkan keterangan negara asal, pemenuhan standar, label halal, dan keterangan berbahasa Indonesia, produk crossborder langsung dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah US$ 100 dilarang masuk ke Indonesia.
Selanjutnya penyedia platform lokapasar dilarang menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut merupakan hasil agregasi dari UMKM yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mewajibkan lokapasar dalam negeri dan luar negeri untuk mengutamakan serta tidak mendiskriminasi produk Indonesia.
Selain itu, penyedia platform memberikan definisi dan pengaturan terhadap socio-commerce, mewajibkan lokapasar melakukan pengawasan, pendampingan, iklim persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik manipulasi harga atau predatory pricing, baik produk crossborder maupun produk impor yang sudah masuk ke Indonesia.
“Karena presiden sudah menyampaikan sebenarnya produk yang sudah bisa kita bikin, maka tak perlu diimpor,” tutur dia.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





