Asosiasi Logistik Temukan Maraknya Produk Impor Ilegal di Lokapasar
JAKARTA, investor.id - Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) menemukan banyak barang-barang impor yang diperjualbelikan dengan sangat murah di platform marketplace lokal maupun di socio-commerce. Namun demikian, barang-barang yang dimaksud dapat dipastikan bukanlah barang crossborder.
Ketua Asosiasi APLE Sonny Harsono menerangkan, temuan APLE ditegaskan melalui ongkos logistik di atas batas wajar. Kemudian barang-barang tersebut juga dijual dengan harga murah, diimpor dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/tidak resmi/under invoicing.
“Belum lagi ditemukan 13 produk yang telah dilarang diperjualbelikan secara crossborder namun justru ditemukan di platform lokapasar dengan harga jauh lebih murah,” kata Ketua Asosiasi APLE Sonny Harsono dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (21/9/2023).
Dia mengatakan, lemahnya pengawasan dan tidak adanya sistem kontrol dari otoritas perdagangan dan fiskal menjadi salah satu faktor banyaknya produk impor ilegal masuk ke pasar dalam negeri. Masifnya penjualan barang impor yang dilakukan secara online tersebut dapat membunuh produk di dalam negeri.
“Banyak barang masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah berkisar US$ 500 per 1 kontainer atau setara dengan US$ 0,001 per barang. Padahal jika menggunakan jalur resmi dikenakan ongkos kirim mencapai US$ 6-8 per kilogram,” tutur Sonny.
Sonny mengatakan luasnya wilayah Indonesia memang menjadikan semakin sulit untuk melakukan pengawasan barang impor yang masuk. Untuk itu, pihaknya mengusulkan adanya logistik hub yang berada di sisi barat yakni di Pulau Batam dan sisi timur di Sorong Papua, agar lebih mudah dalam pengawasan.
“Begitu ada hub ini, logistik yang masuk akan lebih mudah diawasi, harapannya tidak ada lagi oknum melakukan praktik ilegal seperti itu,” ujar Sonny.
Ketua Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI) Imam S mengatakan, dugaan impor ilegal bisa mematikan UKM dalam negeri. Hal itu bisa dilihat dari banyak biaya yang dipangkas secara tidak resmi sehingga harga pun bisa jauh lebih murah.
“Setiap barang impor tentu harus ada historikal perizinan atau perizinan impornya, yang kedua perizinan menjual impornya dan dokumentasi harus jelas,” kata Imam.
Dari sisi logistik Imam menambahkan, saat ini persaingan perusahaan logistik di tanah air pun cukup berat, dimana sektor logistik 70% dikuasai asing, dan sisanya 30% lokal.
“Kondisi persaingan logistik saat ini bisa dibilang sudah sampai tahap predatory pricing dan unfair competition, dimana pemilihan jasa tidak lagi ditentukan oleh buyer dan seller tetapi ditentukan oleh platform e-commerce,” kata Imam.
“Hal ini juga turut berdampak pada status tenaga kerja kurir yang awalnya pegawai tetap, saat ini banyak yang hanya menjadi mitra. Ini berpengaruh pada pendapatan mereka,” imbuh Imam.
Lima Rekomendasi
Dalam kesempatan tersebut, Asosiasi APLE dan ALDEI memberikan lima rekomendasi terkait permasalahan terkait dugaan banyaknya produk impor ilegal. Rekomendasi pertama, pemerintah harus melakukan pengawasan bersama ke setiap platform e-commerce yang menjual barang murah dan mengecek barang yang dijual apakah sudah sesuai dokumen kepabeanan atau belum.
Rekomendasi kedua, mendorong platform e-commerce untuk mewajibkan barang impor disertai dokumen izin impor sebelum dijual. Lebih lanjut, untuk rekomendasi ketiga, produk crossborder dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah harga US$ 100 dilarang masuk ke Indonesia.
Rekomendasi keempat, mewajibkan platform e-commerce dalam negeri dan luar negeri untuk mengutamakan dan tidak mendiskriminasi produk Indonesia. Dan rekomendasi kelima, Penyedia platform e-commerce dilarang menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut hasil agregasi UMKM dan dibuktikan dengan NIB.
Sebelumnya dalam kunjunganya ke Pasar Tanah Abang beberapa hari lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan perlu ada aturan mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak.
“Lalu kita harus mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang masuk,” ujar Teten.
Dia menekankan, pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.
“Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” pungkas Teten.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler




