90% Produk Perdagangan Online dari Hasil Impor
Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki sertifikasi halal (Pasal 5).
Tak hanya itu saja, barang yang dijajakan juga harus menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang, SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan (Pasal 11).
Baca Juga:
Social Commerce Dilarang JualanPelaku PPMSE juga diwajibkan untuk mengutamakan Perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; meningkatkan daya saing barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri (Pasal 32).
Keempat, revisi Permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal US$ 100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.
Dampak Larangan
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Achmad Nur Hidayat mengatakan pelarangan social commerce berpotensi memiliki dampak yang signifikan pada dunia usaha di Indonesia, terutama pada UMKM yang selama ini bergantung pada platform social commerce. Salah satu dampak utama yang mungkin timbul adalah kemungkinan penurunan omzet.
“UMKM yang telah bergantung pada platform social commerce untuk menjual produk mereka mungkin akan menghadapi penurunan omzet yang signifikan karena kehilangan akses ke pasar online yang luas,” kata Achmad.
Pelarangan social commerce juga dapat berdampak pada lapangan kerja. Social commerce telah memberikan peluang kerja bagi sejumlah besar kreator affiliate dan profesional lainnya yang terlibat dalam ekosistem ini. Pelarangan ini dapat berarti pengurangan lapangan kerja dalam industri ini, yang berpotensi mempengaruhi mata pencaharian mereka. Selain itu, UMKM yang awalnya mengandalkan platform social commerce mungkin perlu mencari model bisnis alternatif untuk tetap bersaing dalam lingkungan bisnis yang berubah.
“Mereka perlu mengevaluasi dan menyesuaikan strategi mereka agar tetap relevan dan kompetitif dalam pasar yang semakin kompetitif,” terang Achmad.
Menghadapi perubahan ini, UMKM di Indonesia mungkin harus mencari peluang baru dalam e-commerce yang sah atau mencari cara untuk meningkatkan visibilitas dan penjualan mereka melalui saluran yang masih tersedia. Selain itu, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu berperan aktif dalam memberikan dukungan, pelatihan, dan bantuan kepada UMKM untuk membantu mereka mengatasi tantangan yang mungkin muncul akibat pelarangan social commerce ini.
“Keputusan pelarangan ini telah menuai kritik dari berbagai pihak. Mereka berpendapat bahwa social commerce sebenarnya telah membantu UMKM dengan memberikan akses ke pasar yang lebih luas dan meningkatkan kolaborasi dengan kreator lokal,” tutur Achmad.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






