Jumat, 15 Mei 2026

Aturan Tembakau jadi Sorotan

Penulis : Thresa Sandra Desfika
7 Nov 2024 | 14:01 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi petani tembakau. ( Foto: Istimewa )
Ilustrasi petani tembakau. ( Foto: Istimewa )

JAKARTA, investor.id - Beragam aturan pembatasan produk tembakau disebut menimbulkan polemik, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rancangan peraturan menteri kesehatan (rancangan permenkes), kembali menjadi sorotan dan topik di media sosial X/Twitter dengan tagar #KemenkesBikinPolemik bersamaan dengan kata kunci ‘Krisis Industri Tembakau’.

Pembahasan ini mencuat sebagai respons publik atas sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dirasa secara sepihak mendorong rancangan peraturan yang eksesif di sektor pertembakauan. Padahal, tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional, penyumbang penerimaan negara, serta penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Sejumlah unggahan mengungkapkan pernyataan sikap serikat pekerja tembakau yang terus menolak adanya penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sebagai salah satu aturan dari Rancangan Permenkes, yang kerap menjadi topik hangat di publik akhir-akhir ini.

ADVERTISEMENT

“Kalo dipikir-pikir #KemenkesBikinPolemik terus sih, aturan barunya bikin masyarakat makin tertekan aja. menurutku wajar aja klo serikat pekerja terus menolak penyeragaman kemasan ini. Beneran makin Krisis Industri Tembakau nih sih,” tulis akun @alepyou_ yang mendapat ratusan interaksi dan lebih dari 9 ribu pembaca.

Dalam suatu diskusi, serikat pekerja tembakau yang sebelumnya telah menolak keras rancangan permenkes dengan tegas menyatakan sikapnya untuk melapor kepada Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dilibatkan pada pembahasan aturan tersebut. Apalagi, saat ini industri nasional sedang tertekan dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Kami menolak rancangan permenkes yang tidak dibahas bersama seluruh pihak-pihak yang terdampak,” ungkap Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM-SPSI) Sudarto dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho bahwa aturan kemasan polos bisa berdampak pada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara.

"Jadi INDEF sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja," katanya dalam diskusi yang sama.

Dari sisi penerimaan negara, Andry menyebut negara dapat kehilangan Rp 160,6 triliun yang setara 7% dari penerimaan perpajakan. Beberapa tahun belakangan, pendapatan industri tembakau juga mengalami penurunan akibat kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus meningkat setiap tahunnya.

Kemudian dari sisi tenaga kerja, Andry mengatakan akan ada sebanyak 2,29 juta tenaga kerja yang terdampak dan merujuk pada data tenaga kerja industri tembakau tahun 2019, angka tersebut setara dengan 32% yang terdampak.

Sebagai sektor yang berkontribusi besar bagi negara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi berpendapat status tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional perlu dipertahankan.

Mudi mengatakan, pemerintah perlu merumuskan regulasi atau aturan yang tidak menekan industri tembakau agar sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal. Menurutnya aneh apabila sektor tembakau, yang merupakan sektor padat karya, terus diberikan tekanan regulasi di saat kontribusi tembakau masih menjadi salah satu penyokong terbesar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.

“Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau,” pungkasnya.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia