Industri Rokok Kecil di Kudus Terancam Bangkrut Imbas Rokok Ilegal
KUDUS, investor.id – Masih maraknya peredaran rokok ilegal mengancam sejumlah industri rokok kecil di Kota Kretek Kudus Jawa Tengah terancam gulung tikar. Para pelaku industri rokok kecil berharap keseriusan pemerintah gempur rokok ilegal untuk menyehatkan persaingan pasar di lapangan.
Seperti pada Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menampung belasan industri rokok kecil di Kota Kretek.
Masih maraknya peredaran rokok bodong atau ilegal menjadi ancaman bagi mereka pelaku usaha rokok kecil Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Salah satunya seperti pada pemilik PR Rajan Nabadi, Sutrishono mengakui, peredaran rokok ilegal menjadi hambatan bergeliatnya industri rokok. Pihaknya berharap ketegasan pemerintah dalam membasmi peredaran rokok ilegal.
“Sementara ini yang jadi hambatan adalah rokok ilegal tanpa pita. Semua di kalangan kelas satu dan dua itu merasa berat. Maka dari itu, saya menghimbau dari petugas, yang khususnya yang bisa membasmi rokok ilegal itu tolong ditindak,” kata Sutrishono, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, dari sekitar 17 pelaku industri rokok kecil di KIHT Kudus, ada beberapa yang hingga kini terancam gulung tikar. Marena hanya produksi berdasarkan pesanan karena kondisi persaingan pasar yang tidak sehat karena masih marak rokok ilegal yang dijual lebih murah.
“Yang jelas semua rokok ilegal mengancam, semua pabrik rokok mati, mas. Karena apa? (Penjualan di) lapangan sudah tidak kuat kalau kita melawan rokok ilegal,” jelas dia.
Sementara, terkait wacana kenaikan tarif pita cukai rokok tahun 2026 pada golongan kelas tertentu juga menjadi ancaman peredaran rokok ilegal. Menurutnya, semakin mahalnya harga rokok per kemasan dikarenakan naiknya tarif pita cukai, maka membuat rokok bodong semakin banyak dicari.
“Mudah-mudah pemerintah bisa mengerti lah, ini rokok baru lesu, jangan dinaikan dulu batangannya jangan dinaikan, PPN jangan dinaikan dulu. Boleh dinaikan tapi lihat sikon (situasi dan kondisi), lapangan harus bersih. Jadi kita bisa main cantik, bisa jual banyak. Selagi masih ada rokok bodong, susah,” terangnya.
Diketahui, hingga kini Kantor Bea Cukai Kudus masih terus menggempur maraknya peredaran rokok ilegal. Dengan adanya KIHT kali ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah menampung industri rokok kecil untuk tetap bergeliat secara resmi menggunakan pita cukai resmi.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Tag Terpopuler
Terpopuler






