Skema Cukai MBDK Masih Belum Jelas
14 Jan 2025 | 13:00 WIB
JAKARTA,Investor.id -Pemerintah akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025. Namun, seperti apa skema yang akan diterapkan masih belum jelas.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merijanti Punguan Pitaria menerangkan, pada dasarnya industri dalam negeri mengikuti pemerintah mengenai penerapan cukai tersebut. Hanya saja, hingga saat ini Kemenperin belum menerima informasi terkait pembahasan implementasi cukai MBDK pada semester II tahun ini, serta belum adanya penetapan kadar maksimum penggunaan gula dalam minuman yang dijual. "Kita belum terinfo, itu yang pertama, yang kedua dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya, nah kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan," kata dia seperti dkutip dari Antara, Senin (13/1/2025).

