Jumat, 15 Mei 2026

Petani Sawit Kritik Perpres 5/2025

Investor.id
14 Feb 2025 | 18:52 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi petani sawit. (Foto: istimewa)
Ilustrasi petani sawit. (Foto: istimewa)

JAKARTA, investor.id – Petani kelapa sawit merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan tersebut sebaiknya dikaji secara hati-hati dan mendalam supaya pelaksanaannya tidak merugikan kepentingan rakyat banyak.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir), Setiyono mengungkapkan bahwa para anggotanya sudah memiliki sertifikat sah dari pemerintah. Oleh karena itu, dia keberatan jika lahan-lahan para petani sawit yang bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani kelapa sawit yang ada programnya pemerintah tentang transmigrasi dan perkebunan kelapa sawit, kami tentu keberatan, yang bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah bersertifikat dan itu program pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah bersertifikat loh,” kata Setiyono kepada wartawan pada Jumat (14/2/2025).

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan bahwa para petani yang tergabung dalam Aspekpir berasal dari program pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Program ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang andal dan tersebar dari Sabang sampai Merauke dan menjadi petani kelapa sawit yang berhasil, baik dalam mengelola kelapa sawit yang baik maupun dalam mengembangkannya.

Melalui program PIR, kelapa sawit semakin masif berkembang dan jumlah petani PIR di Indonesia terus meningkat. Saat ini, Aspekpir mencatat 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang dikelola mencapai 900.000 hektare.

Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit Aspekpir aman dan sudah seharusnya tidak masuk dalam target Perpres 5/2025 tersebut. Hanya saja, dia bersama seluruh anggotanya akan berjuang jika lahan-lahan yang rata-rata sudah bersertifikat selama 30 tahun kemudian tiba-tiba diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.

“Kami petani plasma, dulu ikut program yang transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang bukan program transmigrasi terus menanam sawit di kawasan (hutan), itu beda,” jelas dia.

Pilah-Pilah Dulu

Dia berharap pemerintah dapat memilah lahan mana yang harus dimasukkan ke dalam kawasan hutan, dan mana yang tidak. “Tidak dicampur aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.

Apalagi, program-program tata ruang yang dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Penetapannya pun lebih lewat pantauan satelit daripada langsung turun ke lapangan.

“Misalnya yang dulu sudah tidak kawasan (hutan), tiba-tiba masuk jadi kawasan (hutan). Apalagi sudah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang di kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang transmigrasi kan program pemerintah juga,” tuturnya.

Pemerintah diharapkan benar-benar turun ke lapangan untuk melihat permasalahan yang ada. Apalagi, ada aturan yang menyatakan bahwa petani yang punya lahan di bawah 5 hektar tidak akan diganggu.

“Kalau memang ada yang masuk kawasan hutan lindung, ya kami tidak lawan. Itu memang salahnya masyarakat menanam (sawit) di hutan lindung,” ungkap Setiyono.

Presiden Prabowo telah meneken Perpres 5/2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Tujuannya untuk melakukan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban kawasan hutan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai perundang-undangan.

Perpres ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Satgas akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP. Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 3 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia