Jumat, 15 Mei 2026

Penertiban Kawasan Hutan Harus Pertimbangkan Keberlanjutan Usaha Sawit

Penulis : Windarto
13 Mar 2025 | 14:24 WIB
BAGIKAN
Pekerja di kebun sawit. Foto ilustrasi: B1photo/Danung Arifin
Pekerja di kebun sawit. Foto ilustrasi: B1photo/Danung Arifin

JAKARTA, investor.id – Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Dr Eugenia Mardanugraha sepakat terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan lahan sawit di kawasan hutan.

Syaratnya, penertiban lahan sawit di kawasan hutan sebaiknya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi di kebun sawit tersebut.

Dia memberikan contoh penertiban ribuan hektare lahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan karena dianggap ilegal.

ADVERTISEMENT

Dia meminta pemerintah tidak hanya menyita dan menyegel kebun sawit tersebut, namun harus tetap mempertahankan kegiatan ekonomi dan keamanan kebun sawit tersebut tetap terjaga baik.

‘’Jangan sampai setelah disegel ditinggalkan sehingga terjadi penjarahan buah sawit misalnya. Harus tetap dijaga sehingga tidak merugikan kegiatan sawit di sana,’’ jelasnya. 

Selain itu, pemerintah juga harus menjamin pengambilalihan lahan sawit harus disertai dengan pengelolaan bisnis yang profesional. Karena itu, pemerintah harus benar-benar mempersiapkan perusahaan yang sudah terbiasa mengelola bisnis sawit.

Karena pengelolaan bisnis sawit tidak sederhana, yang membutuhkan keahlian khusus. Perusahaan sawit biasanya memiliki kebun sekaligus lengkap dengan pabrik pengolahannya yang berada di sekitar lahan sawitnya.

‘’Jadi bukan hanya buah sawitnya saja yang diperas jadi minyak sawit, ada cangkangnya ada batangnya semua bisa jadi duit istilahnya. Jadi jangan sekadar menyita kebun sawit untuk negara tetapi yang penting juga sitaan-sitaan ini harus bisa dikelola secara profesional,’’ tandasnya. 

Sehingga pemerintah diminta tidak sembarangan dalam menunjuk perusahaan yang ditugaskan untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan negara. Dia mewanti-wanti kebijakan pemerintah ini harus benar-benar memperhatikan nasib masyarakat yang bekerja di sektor sawit.

‘’Jangan sampai masyarakat jadi korban. Kalau misalkan pabrik itu tutup (karena tidak dikelola baik) dan kemudian menjadi lahan yang mangkrak, nah itu yang disayangkan. Kalau sampai para pekerja di-PHK gara-gara ini kan jadi masalah bagi negara juga,’’ jelasnya.

Terkait implementasi Perpres No 5 tahun 2025, Eugenia sepakat agar pemerintah membuat satu peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan atau ditetapkan. 

‘’Usulan satu peta itu dari dulu sudah banyak pakar-pakar bilang, harus satu peta. Tapi tidak pernah dibuat,’’ ungkapnya. Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan.

Seperti diketahui, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 36 Tahun 2025 yang berisi 436 perusahaan yang lahan sawitnya masuk dalam kawasan hutan. Daftar 436 korporasi tersebut menjadi rujukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk bekerja.

Satgas ini merupakan lembaga yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto lewat Perpres No 5 Tahun 2025 dengan diketuai oleh Menteri Pertahanan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia