Penjarahan Sawit Makin Brutal, Aparat Diminta Segera Bertindak
JAKARTA, investor.id – Aksi penjarahan kelapa sawit semakin merajalela pasca penyegelan dan penyitaan ribuan hektare perkebunan sawit di Kalimantan Tengah oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan. Jika tak segera dihentikan, tindakan ilegal ini berpotensi mengganggu produktivitas industri sawit yang menjadi pilar utama perekonomian nasional.
Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino memperingatkan, penjarahan bisa meluas ke wilayah lain, terutama yang telah dipasangi plang penyitaan. "Saya khawatir kejadian ini menjalar ke daerah lain, terutama yang sudah diberi tanda penyitaan. Ini bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar produksi dan keberlanjutan industri sawit tidak terganggu," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (17/3/2025).
Sadino menyoroti lemahnya pengamanan akibat keterbatasan jangkauan dan pendanaan aparat. Sementara itu, keterlibatan TNI dalam pengamanan bukanlah bagian dari tugas pokok dan fungsinya. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan, terutama karena Perpres No. 5 Tahun 2025 membuka celah bagi negara untuk mengambil alih lahan sawit, meskipun regulasi tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).
"Jika lahan dikuasai negara, masyarakat bisa salah tafsir dan merasa berhak mengambil hasil kebun, yang bisa berujung pada perebutan lahan. Ini dampak sosial yang luput dari perhatian Satgas," tegasnya.
Menurut Sadino, pemasangan plang penguasaan sebelum status lahan jelas justru menimbulkan persoalan baru. "Negara akan kesulitan menangani dampak sosial ini. Perusahaan juga kehilangan kepastian hukum, jika lahannya diambil alih, bagaimana status mereka? Ini perlu dijelaskan oleh Satgas," imbuhnya.
Sadino menilai langkah Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika lahan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) tetap disita, investor bisa kehilangan kepercayaan dan menarik diri dari sektor perkebunan.
"Status hukum Satgas sendiri bisa diperdebatkan. Siapa yang sebenarnya berhak atas lahan yang dijarah? Proses pengambilalihan tidak bisa sembarangan dan harus memperjelas hak serta kewajiban antara pemilik sebelumnya dan Satgas. Saat ini, kedudukan hukumnya masih rancu," ungkapnya.
Menghambat Produksi
Keberadaan Satgas seharusnya tidak sampai menghambat produksi dan keberlanjutan industri sawit. "Satgas harus memilah izin usaha dengan lebih teliti. Jangan hanya mengacu pada Kementerian Kehutanan. Jika tanah sudah bersertifikat seperti SHM, HGB, atau HGU dan bukan kawasan hutan, maka harus dikeluarkan dari penyitaan," kata Sadino.
Data mencatat, sekitar 3,4 juta hektare dari total 16 juta hektare kebun sawit berada di dalam kawasan hutan, baik milik perusahaan maupun masyarakat. Padahal, industri sawit berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Pada 2023, kapasitas produksi industri sawit nasional mencapai Rp729 triliun, dengan kontribusi ke APBN sebesar Rp 88 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp50,2 triliun, PNBP Rp32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp6,1 triliun. Sektor ini juga menyerap 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.
Sadino menegaskan bahwa lahan sawit yang masih dalam proses perizinan harus didukung hingga ada penyelesaian resmi. Pasalnya, HGU dan kebun sawit kerap menjadi agunan kredit bank. Jika Satgas bertindak ceroboh, dampaknya bisa meluas ke sektor ekonomi.
"Lahan kebun sawit berbeda dengan tambang. Jika tidak dikelola dengan baik, hasilnya bisa rusak dan produksinya turun drastis. Sementara tambang, meskipun dipasangi plang larangan, kandungan mineralnya tetap ada dan tidak berpindah tempat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menerbitkan SK No. 36 Tahun 2025 yang mencatat 436 perusahaan sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan. Daftar ini menjadi dasar kerja bagi Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Selama sebulan terakhir, Satgas telah menyegel serta menyita ribuan hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah karena dianggap melanggar hukum.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler


