Jumat, 15 Mei 2026

Penjarahan Sawit Makin Brutal, Aparat Diminta Segera Bertindak

Penulis : Indah Handayani
17 Mar 2025 | 08:35 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi lahan sawit. Kurniawan/File Photo)
Ilustrasi lahan sawit. Kurniawan/File Photo)

JAKARTA, investor.id – Aksi penjarahan kelapa sawit semakin merajalela pasca penyegelan dan penyitaan ribuan hektare perkebunan sawit di Kalimantan Tengah oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan. Jika tak segera dihentikan, tindakan ilegal ini berpotensi mengganggu produktivitas industri sawit yang menjadi pilar utama perekonomian nasional.

Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino memperingatkan, penjarahan bisa meluas ke wilayah lain, terutama yang telah dipasangi plang penyitaan. "Saya khawatir kejadian ini menjalar ke daerah lain, terutama yang sudah diberi tanda penyitaan. Ini bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar produksi dan keberlanjutan industri sawit tidak terganggu," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (17/3/2025).

Sadino menyoroti lemahnya pengamanan akibat keterbatasan jangkauan dan pendanaan aparat. Sementara itu, keterlibatan TNI dalam pengamanan bukanlah bagian dari tugas pokok dan fungsinya. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan, terutama karena Perpres No. 5 Tahun 2025 membuka celah bagi negara untuk mengambil alih lahan sawit, meskipun regulasi tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).

ADVERTISEMENT

"Jika lahan dikuasai negara, masyarakat bisa salah tafsir dan merasa berhak mengambil hasil kebun, yang bisa berujung pada perebutan lahan. Ini dampak sosial yang luput dari perhatian Satgas," tegasnya.

Menurut Sadino, pemasangan plang penguasaan sebelum status lahan jelas justru menimbulkan persoalan baru. "Negara akan kesulitan menangani dampak sosial ini. Perusahaan juga kehilangan kepastian hukum, jika lahannya diambil alih, bagaimana status mereka? Ini perlu dijelaskan oleh Satgas," imbuhnya.

Sadino menilai langkah Satgas bertentangan dengan Pasal 110A dan 110B UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika lahan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) tetap disita, investor bisa kehilangan kepercayaan dan menarik diri dari sektor perkebunan.

"Status hukum Satgas sendiri bisa diperdebatkan. Siapa yang sebenarnya berhak atas lahan yang dijarah? Proses pengambilalihan tidak bisa sembarangan dan harus memperjelas hak serta kewajiban antara pemilik sebelumnya dan Satgas. Saat ini, kedudukan hukumnya masih rancu," ungkapnya.

Menghambat Produksi

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia