Jumat, 15 Mei 2026

Penjarahan Sawit Makin Brutal, Aparat Diminta Segera Bertindak

Penulis : Indah Handayani
17 Mar 2025 | 08:35 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi lahan sawit. Kurniawan/File Photo)
Ilustrasi lahan sawit. Kurniawan/File Photo)

Keberadaan Satgas seharusnya tidak sampai menghambat produksi dan keberlanjutan industri sawit. "Satgas harus memilah izin usaha dengan lebih teliti. Jangan hanya mengacu pada Kementerian Kehutanan. Jika tanah sudah bersertifikat seperti SHM, HGB, atau HGU dan bukan kawasan hutan, maka harus dikeluarkan dari penyitaan," kata Sadino.

Data mencatat, sekitar 3,4 juta hektare dari total 16 juta hektare kebun sawit berada di dalam kawasan hutan, baik milik perusahaan maupun masyarakat. Padahal, industri sawit berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Pada 2023, kapasitas produksi industri sawit nasional mencapai Rp729 triliun, dengan kontribusi ke APBN sebesar Rp 88 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp50,2 triliun, PNBP Rp32,4 triliun, dan Bea Keluar Rp6,1 triliun. Sektor ini juga menyerap 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.

Sadino menegaskan bahwa lahan sawit yang masih dalam proses perizinan harus didukung hingga ada penyelesaian resmi. Pasalnya, HGU dan kebun sawit kerap menjadi agunan kredit bank. Jika Satgas bertindak ceroboh, dampaknya bisa meluas ke sektor ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Lahan kebun sawit berbeda dengan tambang. Jika tidak dikelola dengan baik, hasilnya bisa rusak dan produksinya turun drastis. Sementara tambang, meskipun dipasangi plang larangan, kandungan mineralnya tetap ada dan tidak berpindah tempat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menerbitkan SK No. 36 Tahun 2025 yang mencatat 436 perusahaan sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan. Daftar ini menjadi dasar kerja bagi Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Selama sebulan terakhir, Satgas telah menyegel serta menyita ribuan hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah karena dianggap melanggar hukum.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia