Jumat, 15 Mei 2026

Ini Hasil Peninjauan KLH soal Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat

Penulis : Prisma Ardianto
8 Jun 2025 | 19:35 WIB
BAGIKAN
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani (kiri) saat menyampaikan paparan terkait penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat, Jakarta, Minggu (8/6/2025). kecil. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) didampingi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani (kiri) saat menyampaikan paparan terkait penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat, Jakarta, Minggu (8/6/2025). kecil. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan hasil peninjauan dugaan kerusakan lingkungan dari PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Antam Tbk. Menurut KLH, PT GAG Nikel telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan aturan berlaku.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.

Dia menyebut bahwa PT GAG Nikel masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004. Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.

ADVERTISEMENT

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” kata Menteri LH, Hanif Faisol dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu (8/6/2025), seperti ditukil dari Antara.

Namun demikian, dalam keterangan resminya, Hanif menyampaikan bahwa PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Perusahaan juga beroperasi di Pulau Manuran. Kedua pulau itu termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Hasil peninjauan KLH terhadap PT GAG Nikel ini agak berbeda dengan tiga perusahaan tambang lain di kasawan Raja Ampat yang disebut telah merusak lingkungan dan menyalahi aturan lainnya. Tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulya Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawai Sejahtera Mining (PT KSM).

Pernyataan dari KLH tersebut juga sejalan dengan hasil peninjauan dari Kementerian ESDM sebelumnya yang melaporkan bahwa kegiatan tambang PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat tidak bermasalah.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.

Dalam keterangan Kementerian ESDM, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 49 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia