Jumat, 15 Mei 2026

Era Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi 

Penulis : Euis Rita Hartati
17 Jun 2025 | 00:35 WIB
BAGIKAN
ist
ist

JAKARTA, investor.id Pasca terbitnya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025. Lahirnya, regulasi tata kelola pupuk bersubsidi menjadi era baru dalam pengelolaan sarana produksi yang sangat vital bagi petani.

Seperti diketahui, penyaluran pupuk besubsidi kerap menimbulkan gejolak di lapangan, terutama ketika petani mengeluhkan keberadaan sarana produksi tersebut tak sampai ke tangan mereka. Padahal di satu sisi, musim tanam telah tiba dan kegiatan pemupukan tak bisa ditunda lagi. Persoalan tersebut yang kini pemerintah benahi.

Untuk mengatasi semua hambatan dalam distribusi pupuk bersubsidi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan.


Sebagai tindak lanjut Perpres No. 6 Tahun 2025, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 15 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksana. Terdapat paradigma baru dalam sasaran tata kelola pupuk bersubsidi. Sebelumnya, sasaran tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaaan dan penyaluran pupuk bersubsidi memenuhi 6 T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu. 

“Jika dulu kita hanya tetapkan 6 T, kini dengan Permentan yang baru ini, azas tersebut berubah menjadi 7 tepat, 2 T tambahan yakni tepat pengadaan dan penyaluran dan tepat penerima,” kata Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jekvy Hendr saat Webinar Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Subsidi di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

Dengan terbitnya Permentan terbaru tersebut, program pupuk bersubsidi dialokasikan tidak hanya untuk usaha pertanian, tapi juga perikanan. Untuk pertanian, pupuk bersubsidi ditujukan petani yang berusaha di 10 komoditas yang memiliki lahan paling luas 2 hektar (ha). Komoditas tanaman pangan yakni padi, jagung, kedelai dan ubi kayu. Usaha tani subsektor hortikultura yakni, cabai, bawang merah dan bawang putih. Sedangkan subsektor perkebunan untuk petani tebu rakyat, kakao dan kopi.

Paradigma baru lainnya adalah bertambahnya pelaku yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Sebelumnya hanya pengecer dalam bentuk Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang berperan sebagai penyalur pupuk bersubsidi ke petani. Tapi dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang baru terdapat penambahan yang berperan menjadi Titik Serah sebagai penerimaan pupuk bersubsidi.

Siapa saja? Mereka adalah Pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudi Daya Ikan (Pokdakan), dan Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk. “Siapapun, termasuk koperasi yang memenuhi persyaratan dalam penyaluran pupuk bersubsidi bisa mendaftar menjadi bagian dari titik serah,” kata Jekvy.

Nantinya ungkap Jekvy, PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN Pupuk untuk dan atas nama produsen dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi. Distributor yang kini bertransformasi menjadi pelaku usaha distribusi inilah yang akan menjembatani antara BUMN Pupuk dengan Titik Serah dalam proses bisnis pupuk bersubsidi.


Berdasarkan Permentan No. 15 tahun 2025, BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke penerima pupuk bersubsidi pada titik serah (kios, gapoktan, pokdakan dan koperasi). Pupuk Indonesia juga menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi di wilayah tanggung jawabnya.

“Dengan adanya Perpres dan Permentan, semua tanggung jawab distribusi ada di Pupuk Indonesia. Distributor berada di bawah naungan Pupuk Indonesia, termasuk teknis ketersediaan pupuk sampai ke lokasi. Jadi pupuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi,” katanya.

Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Sementara itu, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan, untuk menyelarasakan Perpres dan Permentan Tata Kelola Pupuk, PT. Pupuk Indonesia menunjuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk menyalurkan pupuk ke petani. “Kami juga telah menyiapkan stok di gudang pelaku usaha distribusi dan di gudang pengecer. Kami memang masih mempertahankan pengecer exixting untuk membantu penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani,” katanya.

Data Pupuk Indonesia, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional sampai 10 Juni 2025 mencapai 36,29% atau 3,7 juta ton dari alokasi kontrak sebanyak 9 juta ton dan 34,30% dari alokasi Kepmentan sebesar 9,5 juta ton. Dibandingkan tahun 2024, penyaluran tahun 2024 yang hanya 2,64 juta ton jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 3,28 juta ton.

Hal ini karena Kementerian Pertanian memang sejak awal tahun lalu mendorong penyaluran pupuk bersubsidi. “Perubahan tata kelola pupuk bersubsidi tersebut membuat kami berusaha jangan sampai ada penurunan penyerapan pupuk petani,” katanya.

Sementara itu, Deputi bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Widiastuti mengatakan, pemerintah melakukan penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi. Alasannya, selama ini banyak peraturan dalam pupuk subsidi mencapai 145 peraturan, 41 Undang Undang, 23 Peraturan Pemerintah, serta 6 Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden. “Dengan banyaknya regulasi pengadaan pupuk subsidi, pemerintah lalu melakukan pemangkasan, sehingga dapat cepat dan langsung diterima petani,” katanya

Widiastuti mengungkapkan, tindak lanjut Perpres, Menko Pangan mengeluarkan Keputusan No. 6 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi. Pokja bertugas melakukan pengawasan pupuk bersubsidi meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.

”Karena pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, maka pengawasan fokus pada prinsip 7 T,” katanya seraya menambahkan bahwa pengawasan juga terhadap akuntabilitas keuangan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang akan dilakukan BPKP

Editor: Euis Rita Hartati

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 3 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 7 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 45 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 49 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia