Jumat, 15 Mei 2026

Pemerintah Cabut 4 Permendag, Perizinan Usaha Waralaba Kini Lebih Cepat

Penulis : Addin Anugrah Siwi
30 Jun 2025 | 16:19 WIB
BAGIKAN
Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/6/2025). (B-Universe Photo/Addin Anugrah Siwi)
Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/6/2025). (B-Universe Photo/Addin Anugrah Siwi)

JAKARTA, investor.id – Pemerintah mencabut empat peraturan menteri perdagangan (Permendag) guna mempercepat proses perizinan dan memperkuat kepastian berusaha, khususnya di sektor perdagangan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pencatutan surat tanda pendaftaran waralaba kini tidak lagi menjadi hambatan memulai usaha.

“Selama ini harus menunggu penerbitan yang memakan waktu. Sekarang kalau dalam lima hari (izin usaha waralaba) belum terbit, tanda bukti pendaftaran bisa digunakan untuk berusaha,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/6/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi bagian dari paket deregulasi tahap pertama Kementerian Perdagangan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Kemendag melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025 juga mencabut empat Permendag yang dinilai tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni:

  1. Permendag Nomor 36 Tahun 2007, tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dicabut karena telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

  2. Permendag Nomor 22 Tahun 2006 jo. Permendag Nomor 6 Tahun 2019, tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, kini diatur melalui PP Nomor 29 Tahun 2001.

  3. Permendag Nomor 25 Tahun 2020, tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.

  4. Permendag Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, digantikan oleh Perpres Nomor 6 Tahun 2025.

Masih ditempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk percepatan kemudahan perizinan perusahaan dan peningkatan iklim investasi nasional.

“Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, mendorong daya saing, menciptakan ekosistem penciptaan lapangan kerja, dan menjaga investasi yang ada,” pungkas Airlangga.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 15 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 17 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia