Pemerintah Cabut 4 Permendag, Perizinan Usaha Waralaba Kini Lebih Cepat
JAKARTA, investor.id – Pemerintah mencabut empat peraturan menteri perdagangan (Permendag) guna mempercepat proses perizinan dan memperkuat kepastian berusaha, khususnya di sektor perdagangan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pencatutan surat tanda pendaftaran waralaba kini tidak lagi menjadi hambatan memulai usaha.
“Selama ini harus menunggu penerbitan yang memakan waktu. Sekarang kalau dalam lima hari (izin usaha waralaba) belum terbit, tanda bukti pendaftaran bisa digunakan untuk berusaha,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (30/6/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi bagian dari paket deregulasi tahap pertama Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Kemendag melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025 juga mencabut empat Permendag yang dinilai tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni:
-
Permendag Nomor 36 Tahun 2007, tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dicabut karena telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
-
Permendag Nomor 22 Tahun 2006 jo. Permendag Nomor 6 Tahun 2019, tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, kini diatur melalui PP Nomor 29 Tahun 2001.
-
Permendag Nomor 25 Tahun 2020, tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
-
Permendag Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, digantikan oleh Perpres Nomor 6 Tahun 2025.
Masih ditempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk percepatan kemudahan perizinan perusahaan dan peningkatan iklim investasi nasional.
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, mendorong daya saing, menciptakan ekosistem penciptaan lapangan kerja, dan menjaga investasi yang ada,” pungkas Airlangga.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






