Jumat, 15 Mei 2026

1,3 Juta Ton Beras SPHP Siap Guyur Pasar, Cek Harga dan Aturan Terbarunya

Penulis : Muhammad Farhan
10 Jul 2025 | 19:55 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras di salah satu pasar swalayan. (Foto: Bapanas)
Ilustrasi beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras di salah satu pasar swalayan. (Foto: Bapanas)

JAKARTA, investor.id – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/Bapanas (NFA) resmi menugaskan Perum Bulog untuk kembali menyalurkan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras mulai Juli hingga Desember 2025. Penugasan ini dituangkan dalam Surat Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 yang ditandatangani Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada 8 Juli 2025.

Arief menjelaskan, total target penyaluran mencapai 1,3 juta ton beras atau tepatnya 1.318.826.629 kilogram (Kg). Pengucuran beras SPHP ini diharapkan dapat menahan laju kenaikan harga dan menjaga stabilitas pasokan beras di masyarakat.

“Mulai Juli ini SPHP beras kembali dijalankan seiring bantuan pangan. Diharapkan harga beras bisa ditekan dan tidak berfluktuasi,” ujar Arief melalui keterangan persnya, Kamis (10/7/2025).

ADVERTISEMENT

Arief melanjutkan, Bapanas juga memperluas jalur distribusi melalui jaringan Koperasi Merah Putih, agar penyaluran SPHP beras makin merata dan mudah dijangkau masyarakat. “Penyaluran kali ini juga dibarengi dengan penguatan teknis dan pengawasan,” tambah Arief.

Adapun petunjuk teknis (Juknis) baru menyertakan larangan pencampuran beras SPHP dengan jenis lain. Selain itu, terdapat aturan pembatasan pembelian maksimal 10 kg per konsumen dan pelarangan penjualan kembali.

“SPHP dalam kemasan 50 kg hanya diperuntukkan bagi daerah khusus seperti Maluku, Papua, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), sesuai hasil rapat koordinasi lintas lembaga,” terang Arief.

Berikut harga beras SPHP di gudang Bulog yang telah ditetapkan berdasarkan pembagian wilayahnya, sebagai berikut:

  1. Rp 11.000/kg untuk Jawa, Bali, NTB, Sulsel, Sumsel, dan Lampung;

  2. 2. Rp 11.300/kg untuk Sumatera lainnya, Kalimantan, dan NTT; dan

  3. 3. Rp 11.600/kg untuk Maluku dan Papua.

Harga eceran beras SPHP tetap mengikuti HET beras medium, dan pelanggaran atas HET akan dikenakan sanksi tegas oleh Satgas Pangan Polri. “Kami sangat berharap beras SPHP ini tidak ada lagi praktik-praktik yang tidak wajar sesaat setelah disalurkan,” tegas Arief.

Sekadar informasi, langkah tersebut dilakukan sekaligus merespons kenaikan harga beras medium yang telah melebihi HET:

  • Zona 1: Rp 13.728/kg (9,82% di atas HET),

  • Zona 2: Rp 14.388/kg (9,83% di atas HET), dan

  • Zona 3: Rp 16.052/kg (18,9% di atas HET).

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia