Penjualan Beras Premium Idealnya Tak Dibatasi HET
27 Aug 2025 | 10:30 WIB
JAKARTA, investor.id–Penjualan beras premium idealnya tidak dibatasi oleh kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Artinya, beras premium dijual sesuai mekanisme pasar. Dengan begitu, pelaku usaha swasta akan berlomba-lomba meningkatkan produksi beras berkualitas tinggi, bahkan terdorong untuk melakukan ekspor.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika mengatakan, pada 2007 misalnya, harga beras premium dijual bervariasi dengan kemasan yang sangat inovatif, mulai dari Rp 15 ribu per kilogram (kg) hingga Rp 30 ribu per kg. Beras-beras premium itu diklaim sebagai beras organik, beras anyar, beras baru, beras khusus, beras wangi, dan seterusnya. Namun, setelah rezim HET hadir, tidak ada lagi beras-beras seperti itu.

