Kementan: Pengadaan Alsintan Utamakan Petani dan Transparan
JAKARTA, investor.id – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) selalu dilakukan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan petani.
Kementan menyampaikan, pengadaan alsintan dilakukan mengikuti prosedur yang berlaku, mempertimbangkan kebutuhan teknis di lapangan, efektivitas penggunaan, serta ketersediaan anggaran.
Prinsip ini berlaku sama bagi semua penyedia alsintan dalam negeri tanpa pengecualian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono mengatakan bahwa pemerintah konsisten memperkuat industri alsintan nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, penyaluran bantuan sesuai regulasi, sertifikasi produk untuk memastikan kelayakan teknis, serta pengadaan yang akuntabel.
“Kebijakan ini berlaku menyeluruh. Setiap produsen yang memenuhi standar kualitas, spesifikasi teknis, dan mekanisme e-katalog memiliki kesempatan yang sama. Kami ingin memastikan bantuan alsintan benar-benar bermanfaat bagi petani sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Arief dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Selasa (23/9/2025).
Saat ini, pengadaan alsintan mengikuti aturan terbaru LKPP yang mewajibkan penggunaan E-Katalog versi 6 mulai 1 Januari 2025. Dengan sistem itu, proses pengadaan diharapkan lebih cepat, harga lebih efisien, dan transaksi lebih luas.
Mekanisme tersebut mencakup pemanfaatan e-katalog, mini kompetisi di e-purchasing, serta peningkatan peran pelaku pengadaan.
Arief juga memastikan Kementan secara berkala mengevaluasi kinerja alsintan yang digunakan petani. Hasil evaluasi menjadi dasar penyesuaian jenis maupun jumlah alat yang diadakan, demi menjamin efektivitas dan kualitas bantuan.
“Kami mendukung industri lokal, tetapi kualitas produk dan layanan purna jual juga harus memadai agar tidak membebani petani,” tegasnya.
Respon Kementan Terkait Isu Pembelian 1.000 Unit Alsintan
Terkait pemberitaan mengenai klaim janji pembelian 1.000 unit alsintan oleh salah satu pengusaha di Madiun, Kementan menegaskan bahwa isu tersebut merupakan permasalahan lama yang kembali mencuat. Kejadian itu terjadi 10 tahun lalu, dan pemerintah sudah melakukan pembelian sesuai kebutuhan petani.
Selain itu, khusus di Madiun tidak ada dokumen resmi, seperti kontrak atau surat pesanan, yang secara formal mengikat pembelian tersebut. Penyampaian Presiden pada kunjungan ke Madiun pada Maret 2015 lebih dimaknai sebagai dukungan umum terhadap industri alsintan lokal, dan berlaku secara umum.
“Bukan berarti terus dianggap berjanji. Kami menyadari tidak banyak orang yang senang dengan ketatnya sistem pengadaan di Kementan. Mafia pangan pasti tidak suka. Pak Mentan tidak pernah tolelir urusan kualitas dan pengadaan barang. Saat ini saja sudah 36 tersangka yang terlibat pengadaan barang. Beliau sendiri yang melaporkan polisi,” terang Arief.
Kementan mengungkapkan, pihaknya akan menelusuri dokumen pengadaan sebelumnya untuk memastikan tidak ada komitmen sah yang terabaikan, sekaligus menjaga akurasi informasi di ruang publik.
“Ke depan, para produsen alsintan diharapkan meningkatkan kualitas produk sesuai regulasi pengadaan, termasuk lulus uji sertifikasi, memenuhi SNI, dan memenuhi TKDN minimal 40%. Hal ini penting agar bantuan alsintan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi petani. Kita lindungi petani dari barang yang kurang berkualitas,” jelas Arief.
Evaluasi Pengadaan Sebelumnya
Kementan menyoroti pemberitaan tahun 2022, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan saat itu, Mohammad Takdir Mulyadi, menyebutkan bahwa pemerintah memang pernah melakukan pembelian dalam jumlah terbatas melalui APBN dan APBD.
Evaluasi pada 2022 mencatat adanya kendala teknis dalam pemenuhan regulasi pengadaan serta keterbatasan nilai guna produk, sehingga memicu sejumlah keluhan dari petani. Berdasarkan evaluasi tersebut, Kementan membatasi pengadaan produk terkait demi menjaga kualitas bantuan.
Saat itu, Takdir menyebutkan pada tahun 2015, Kementan melalui dana Tugas Pembantuan (APBN yang dialokasikan ke daerah) mengadakan 400 unit combine kecil. Pada 2016, alokasi serupa kembali dilakukan untuk 600 unit. Namun, tidak seluruh unit yang dibeli merupakan merek perusahaan domisili Madiun, karena keputusan produk didasarkan pada hasil survei tim provinsi.
“Jadi tidak benar pemerintah tidak membeli. Bahkan tahun berikutnya masih dibeli produk tersebut. Namun produk yang dibeli tidak seluruhnya merek tersebut, karena keputusan produk mana yang dibeli sangat tergantung kebutuhan dan pada hasil survei tim provinsi. Pemerintah juga punya keterbatasan anggaran,” kata Takdir saat itu.
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





