Tarif Trump Masih Bisa Berubah, RI Upayakan Fasilitas 0% Tetap Berlaku
JAKARTA, investor.id - Penerapan kebijakan tarif resiprokal berlangsung secara dinamis dan penuh perubahan. Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump.
Namun, tak lama setelah putusan tersebut, Trump kembali menetapkan tarif resiprokal baru sebesar 10%. Dalam waktu singkat, kebijakan itu kembali direvisi dengan menaikkan tarif menjadi 15%.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia dan AS sudah melakukan penandatanganan perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Dimana Indonesia mendapatkan penerapan tarif sebesar 19%. Namun saat ini, pemerintah Indonesia terus mencermati kondisi yang terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan tarif yang dilakukan Trump masih dapat berubah ke depan. Dalam kondisi tersebut pemerintah mengupayakan agar tarif bea masuk khusus sebesar 0% untuk sejumlah produk yang telah disetujui tidak diubah lagi.
“Alhamdulillah Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10% tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (22/2/2026).
Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia (terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian berlaku MFN). Beberapa komoditas ekspor unggulan yang dikenakan tarif resiprokal 0% adalah minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya. Untuk produk tekstil Indonesia, pihak AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
Airlangga mengatakan, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pemerintah dan tim negosiasi mempelajari seluruh resiko yang mungkin timbul dari dinamika yang terjadi. Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi bila terjadi perubahan dalam penerapan tarif resiprokal.
“Indonesia siap dengan berbagai skenario, karena skenario keputusan Supreme Court ini sudah dibahas dengan USTR (United States Trade Representative) sebelum kita tandatangani,” kata Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pemerintah Indonesia sudah siap dengan sejumlah kemungkinan yang dihadapi. Sebenarnya perubahan tarif ini menjadi lebih baik karena saat kesepakatan sebesar 19% tetapi kini berubah menjadi 15%.
“Pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” terangnya.
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




