Sabtu, 4 April 2026

IESR Ingatkan Dampak Makin Banyaknya Pembangkit Listrik Captive Berbasis Fosil

Penulis : Euis Rita Hartati
22 Feb 2026 | 17:16 WIB
BAGIKAN
 Direktur Riset dan Inovasi IESR Raditya Wiranegara (tengah) dalam diskusi yang digelar  Lembaga kajian energi Institute for Essential Services Reform (IESR)
Direktur Riset dan Inovasi IESR Raditya Wiranegara (tengah) dalam diskusi yang digelar Lembaga kajian energi Institute for Essential Services Reform (IESR)

JAKARTA, investor.id - Lembaga kajian energi Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan, kapasitas pembangkit listrik captive berbasis bahan bakar fosil makin besar, seiring meningkatnya kebutuhan listrik sektor manufaktur dan program hilirisasi nasional. Hal ini berpotensi meningkatkan emisi sektor ketenagalistrikan dan menganggu proses transisi energi industri, apabila tidak diimbangi dengan penguatan jaringan listrik nasional serta peningkatan akses energi terbarukan bagi industri.

Pembangkit listrik captive merupakan fasilitas pembangkit yang dibangun dan dioperasikan langsung oleh pelaku industri untuk memenuhi kebutuhan listriknya sendiri, tanpa bergantung pada sistem kelistrikan nasional.

Tercatat kapasitas pembangkit captive naik dari 14 gigawatt (GW) pada 2019 menjadi 33 GW pada 2024. IESR memproyeksikan pada 2060 permintaan listrik sektor industri akan meningkat hingga 43% dari total kebutuhan nasional yang diperkirakan mencapai 1.813 terawatt hours (TWh).

Advertisement

Menurut Direktur Riset dan Inovasi IESR Raditya Wiranegara pertumbuhan pembangkit captive berbasis fosil telah meningkatkan emisi gas rumah kaca (GRK). Pada 2024, emisi dari pembangkit captive mencapai 131 juta ton CO₂ (MtCO2) atau sekitar 37% dari total emisi sektor listrik. Jika tren ini berlanjut, emisi diproyeksikan meningkat menjadi 166 MtCO2 pada 2037, mengacu pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025.

Dia mengakui, permintaan energi, khususnya listrik dari sektor industri di Indonesia berkembang sangat cepat, tetapi pertumbuhan suplainya masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil, terutama batu bara. Saat ini, sekitar 5 GW pembangkit batu bara dan 2,5 GW pembangkit gas telah memasuki tahap konstruksi.

Dengan maraknya ekspansi pembangkit listrik captive menciptakan dua risiko utama, yakni risiko daya saing ekonomi akibat tekanan pasar global terhadap produk beremisi tinggi, dan risiko ketidaksesuaian dengan target iklim dan komitmen Kesepakatan Paris.

Tanpa penguatan jaringan listrik dan kemudahan akses energi terbarukan, pembangkit captive berpotensi menjadi penyumbang emisi terbesar di sektor ketenagalistrikan.

Di Indonesia, pembangkit captive banyak digunakan oleh industri padat energi, seperti smelter nikel, aluminium, baja, dan pengolahan mineral lainnya. Sebagian besar masih menggunakan bahan bakar fosil, terutama batu bara dan gas, karena dinilai mampu menyediakan pasokan listrik dalam skala besar dan stabil.

IESR pun memberikan solusi untuk membuka akses energi terbarukan industri, yakni pertama, pemerintah perlu membuat aturan yang jelas agar industri dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan milik mereka ke lokasi industri.

“Penggunaan jaringan ini dikenakan biaya layanan (toll fee) yang wajar dan transparan. Skema ini memungkinkan perusahaan membangun pembangkit energi terbarukan di lokasi dengan potensi terbaik tanpa harus dekat dengan pusat beban,” katanya.

Kedua, biaya paralel yang dikenakan kepada industri yang menggunakan pembangkit energi terbarukan perlu dikurangi atau dihapus, khususnya bagi yang memasang PLTS dengan sistem penyimpanan energi (BESS). PLN perlu menerapkan formula perhitungan yang transparan dan konsisten agar memberikan kepastian biaya jangka panjang. Selanjutnya, menurut dia, perlu dibuat izin khusus dan jalur cepat untuk proyek energi terbarukan di lahan bekas tambang. Kebijakan ini dapat mengubah kewajiban rehabilitasi lahan menjadi peluang pengembangan energi bersih.

Pemerintah dapat memberikan insentif seperti keringanan pajak, pembiayaan berbunga rendah, atau jaminan kredit untuk proyek microgrid berbasis energi terbarukan, terutama di wilayah yang belum terlayani PLN dan masih bergantung pada diesel.

IESR juga menyarankan, target dekarbonisasi perlu dimasukkan dalam sertifikasi kawasan industri berbasis lingkungan. Insentif dapat diberikan kepada tenant industri yang menggunakan listrik energi terbarukan dalam jumlah besar. Selanjutnya, proses perizinan proyek energi terbarukan perlu disederhanakan melalui sistem digital terpusat dengan standar waktu layanan yang jelas agar memberikan kepastian investasi dan mempercepat realisasi proyek

Pemerintah juga perlu menyusun peta jalan penghentian bertahap pembangkit captive berbasis batu bara, termasuk skema pensiun dini, mekanisme kompensasi, dan restrukturisasi pinjaman, serta memperkuat pengawasan terhadap komitmen pengurangan emisi.

Terakhir, perlunya pengembangan fasilitas pembiayaan campuran (blended finance) untuk mendukung industri beralih ke energi bersih. Skema ini dapat menyediakan pinjaman berbunga rendah melalui bank BUMN dan jaminan risiko bagi lembaga keuangan.

Pemerintah Akomodasi

Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mengevaluasi regulasi ketenagalistrikan untuk mempercepat dekarbonisasi pembangkit listrik captive yang berkembang pesat di sektor industri hilirisasi. Langkah ini ditempuh agar kontribusi pengurangan emisi tidak hanya bertumpu pada sistem kelistrikan PT PLN (Persero), tetapi juga pada penyedia listrik non-PLN.

Koordinator Ketenagalistrikan Hilirisasi dan Kawasan Ekonomi Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis Kementerian ESDM, Fadolly Ardin, menyampaikan sistem captive power memang meningkat signifikan seiring kebutuhan energi industri yang sangat besar dan harus tersedia dalam waktu cepat. Kondisi tersebut membuat pembangkit berbasis fosil, terutama PLTU, masih menjadi pilihan utama pelaku industri.

Secara nasional, kapasitas terpasang pembangkit listrik telah mencapai 107 gigawatt (GW) hingga akhir 2025. Porsi energi baru terbarukan (EBT) baru sekitar 14,4 persen, sementara sisanya masih didominasi energi fosil. Dari sisi non-PLN, total kapasitas pembangkit captive dan wilayah usaha mencapai sekitar 26,2 GW. Sekitar 82 persen berasal dari skema izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS). Komposisinya masih didominasi PLTU dengan porsi sekitar 52 persen atau lebih dari 13 GW.

Fadolly menjelaskan kebutuhan listrik industri hilirisasi menjadi fenomena baru dalam sistem kelistrikan nasional. Di kawasan industri Morowali, misalnya, kebutuhan beban listrik mencapai sekitar 6 GW, mendekati sepertiga beban puncak seluruh sistem Sulawesi.

“Kebutuhan energi yang ada itu punya beberapa opsi. Opsi pertama yang menjadi prioritas kami adalah mereka dilistriki oleh PLN,” ujarnya.

Namun, tidak semua lokasi industri berada dekat dengan jaringan atau memiliki kecukupan pasokan dari sistem PLN. Keterbatasan tersebut membuat pelaku usaha memilih membangun pembangkit sendiri melalui mekanisme IUPTLS atau wilayah usaha terbatas (IUPTLU/Wilus).

Dalam konteks pengendalian, pemerintah menilai pembangunan captive melalui IUPTLS menjadi tantangan karena tidak memiliki kewajiban rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) jangka panjang. Berbeda dengan pemegang wilayah usaha yang wajib mengikuti rencana dan target bauran energi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kondisi ini membuat ekspansi pembangkit fosil pada captive sulit dipantau secara sistemik. Pemerintah mencatat rencana pengembangan wilayah usaha non-PLN hingga 2034 masih didominasi PLTU dengan porsi sekitar 44 persen, diikuti PLTS sebesar 23 persen dan gas sekitar 16 persen.

Dalam kerangka transisi energi, pemerintah menargetkan kapasitas PLTU mencapai puncaknya pada 2030 dan menurun secara bertahap hingga 2060. Sistem kelistrikan nasional diproyeksikan mencapai kapasitas sekitar 443 GW pada 2060 dengan dominasi pembangkit EBT, didukung teknologi penyimpanan energi, supergrid, serta opsi energi baru seperti nuklir.

“Kami dalam posisi untuk melakukan evaluasi terhadap PP 14 Tahun 2012 dan juga ada evaluasi terhadap Permen 11 Tahun 2021,” kata Fadolly.

Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan penerapan mekanisme sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi target bauran EBT. Instrumen ini diharapkan menjadi bagian dari sistem reward and punishment untuk mempercepat pencapaian target transisi energi nasional.

Kebijakan yang sedang disusun diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi industri yang besar dan agenda de-karbonisasi nasional. Pemerintah menargetkan kontribusi pengurangan emisi dari sektor non-PLN dapat membantu menutup sisa target nasional menuju komitmen NDC 2030.

Editor: Euis Rita Hartati

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 2 menit yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 32 menit yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih
InveStory 43 menit yang lalu

Ketika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel

Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.
International 52 menit yang lalu

Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh

Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.
National 1 jam yang lalu

Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima

Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
Business 2 jam yang lalu

Hemat Energi 40%, Industri Tekstil Mulai Adopsi Truk Listrik

Penggunaan kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam merespons tantangan pasokan BBM di tengah dinamika geopolitik global.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia