Harga Avtur Tinggi, Maskapai Bisa Naikkan Tarif Tambahan Tiket Pesawat 50%
JAKARTA, investor.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri menyusul perkembangan harga avtur.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, penyesuaian fuel surcharge dilakukan sebagai respons atas fluktuasi harga bahan bakar penerbangan sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge diterapkan bertingkat antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas (TBA), menyesuaikan perkembangan harga avtur.
Sementara berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
“Penerapan fuel surcharge tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026,” ujar Lukman.
Ia menegaskan, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar penerbangan tanpa mengabaikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif. Pemerintah juga memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional.
Selain itu, maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang meskipun terjadi penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur. Dalam pelaksanaannya, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar atau basic fare sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya pada awal April 2026 lalu, Pemerintah resmi mengumumkan fuel surcharge sebesar 38% bagi maskapai penerbangan nasional karena perkembangan harga avtur. Angka ini lebih rendah dibandingkan permintaan dari pelaku usaha yang mengajukan full surcharge sebesar 50%.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






