Daftar Aset Kripto Legal Bertambah, Likuiditas Transaksi Diprediksi Meningkat
JAKARTA, investor.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menambah aset kripto baru yang layak diperdagangkan di Indonesia. Penambahan aset ini menawarkan keberagaman pilihan bagi investor.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan dengan penambahan aset tersebut, pelaku usaha di industri kripto memiliki guideline yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak.
Pedagang Kripto Sebut Regulasi Baru Bappebti Tingkatkan Keamanan Investor
Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.
"Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor. Alasannya pertama, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak. Mereka akan lebih trust dan confidence untuk memulai atau melakukan transaksi. Sejumlah project aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti," ungkapnya.
Apa Itu White Paper di Kripto?
Manda berpendapat, kebijakan Bappebti ini akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik, sehat dan aman. "Namun, di sisi lain kita harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia," pungkasnya.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






